Berita Lampung
Juru Parkir yang Dibekuk Polresta Bandar Lampung Residivis Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebutkan, BO (34) merupakan resedivis dalam kasus narkoba.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - BO (34) juru parkir yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bukan orang baru dalam dunia narkoba.
Sebelum diamankan pada Jumat (03/11/2023) sore, polisi juga sempat mengamankan BO dengan perkara yang sama.
Baca juga: Juru Parkir Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Gegara Nyambi Jualan Sabu
Baca juga: Usai Viral, MAN 1 Bandar Lampung Targetkan Jadi Acuan Sekolah Lain di Lampung
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebutkan, BO (34) merupakan resedivis dalam kasus serupa.
BO bahkan disebut baru selesai menjalani hukuman pada awal tahun 2023 ini.
"Jadi pelaku baru selesai menjalani hukuman pada bulan Januari 2023 kemarin" ujar Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandar Lampung, Kamis (9/11/2023).
Fakta penyelidikan, Kompol Gigih Andri Putranto mengaku BO sudah berniat untuk berniaga barang haram itu sejak awal dirinya dinyatakan bebas dari hukuman sebelumnya.
Dan dihitung BO ditangkap dalam keadaan terbaru, artinya BO sudah melakukan jual beli sabu selama enam bulan ke belakang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BO sudah sekitar enam bulan berniaga menjual barang haram tersebut," kata Kompol Gigih Andri Putranto.
Kompol Gigih Andri Putranto melanjutkan, dalam proses jual beli sabu, BO mengambil sabu dari sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Dia (BO) ambil barang sama RH (DPO), saat ini masih kami dalami dan kami lakukan pengejaran terhadal RH (DPO) " ujar Kompol Gigih Andri Putranto.
Akibat perbuatannya, Pelaku BO (34) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun.
Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, membekuk BO (34), juru parkir di salah satu minimarket di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (03/11/2023) sore.
Diketahui pelaku BO selaku juru parkir di Toko Surya nyambi jualan sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya menemukan dua paket kecil berisi sabu saat penangkapan.
Adapun paket sabu tersebut ditemukan di dashboard motor pelaku.
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Asesmen dengan Skor 72,9, Siap Digunakan untuk Liga 1 |
![]() |
---|
Bupati Ardito Bangga 10 Warga Lampung Bisa Umrah Gratis dari BTPN Syariah |
![]() |
---|
Kampung Tanggul Angin Lolos 5 Besar Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung |
![]() |
---|
3 Hektare Lahan Milik Pemprov Lampung di Sabah Balau Belum Berhasil Ditertibkan |
![]() |
---|
Warga Lampung Merapat! Crocs Kini Hadir di Mall Boemi Kedaton dan Ada Diskon hingga 70 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.