Berita Lampung

Kades Diduga Palsukan Tanda Tangan, 27 Keluarga Miskin di Pesisir Barat Tak Terima PKH

Ternyata dalam verifikasi itu mengusulkan 27 nama penerima bantuan sosial PKH di Pekon Way Napal dihapus dari data DTKS di Dinas Sosial.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Pekon Way Napal Fikri Azka menjelaskan polemik 27 keluarga miskin di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung dihapus dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). 

Ia mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah Pekon Way Napal terkait penghapusan penerima bansos PKH.

"Tidak ada keterlibatan pendamping di situ. Pengurangan dan penambahan DTKS itu harus berdasarkan musyawarah desa," ungkapnya, Kamis (16/11/2023).

Dikatakannya, beberapa bulan yang lalu ada surat imbauan dari Sekkab agar desa melakukan pendataan DTKS.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk menghapus dan menambah data DTKS itu harus melalui musyawarah desa yang melibatkan peratin (kepala desa), aparat pekon, LHP, dan PSM.

"Waktu itu peratin memang berkoordinasi dengan saya terkait surat edaran Sekda tersebut. Setelah itu saya tidak pernah dilibatkan lagi, karena memang untuk menambah dan mengurangi data DTKS itu tidak ada urusan dengan pendamping," jelasnya.

Setelah itu, tidak ada lagi koordinasi dari pemerintah pekon dengan dirinya jika ada penerima PKH akan dihapuskan.

Tiba-tiba kata dia, 27 penerima PKH binaannya tidak lagi menerima bantuan.

"Ternyata mereka langsung mengajukan penghapusan data DTKS itu ke Dinas Sosial," bebernya.

Dikatakannya, ia telah berkoordinasi dengan operator DTKS pada Dinas Sosial untuk mencari jalan keluar.

Ke depan pihaknya bersama Dinas Sosial akan melakukan survei ulang di lapangan untuk memverifikasi siapa yang masih layak atau tidak.

Untuk syarat penerima PKH yang pertama lanjutnya, harus masuk dalam data DTKS.

Kemudian masuk dalam kategori ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia dan disabilitas.

"Jadi syarat utama pengajuan PKH ini harus masuk DTKS dulu," ujarnya.

Ricky sangat menyesalkan tindakan aparat Pekon Way Napal menghapus nama penerima bantuan PKH melalui DTKS tanpa koordinasi.

Sebab ia juga telah melakukan survei terhadap penerima bantuan PKH tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved