BBM Ilegal di Tanggamus

Begini Modus Penimbunan Solar Subsidi di Tanggamus

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengungkapkan, pemilik gudang berinisial B dan F membeli solar subsidi dari salah seorang pengecor.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kejari Tanggamus menggelar konferensi pers kasus penimbunan solar subsidi di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Jumat (17/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kejari Tanggamus membeberkan modus penggelapan BBM jenis solar bersubsidi di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengungkapkan, pemilik gudang berinisial B dan F membeli solar subsidi dari salah seorang pengecor.

Baca juga: Penimbunan Solar Subsidi, Sopir Sempat Kabur Saat Didatangi Kejari Tanggamus

Baca juga: Breaking News Kejari Tanggamus Lampung Dapati Pengecoran Solar Subsidi Pakai Mobil Tangki

Pengecor membeli solar ke setiap SPBU yang ada di wilayah Kota Agung, Talageni, dan Lakaran.

"BBM itu mereka kumpulkan dalam sebuah toren yang berisi kurang lebih 1.000 liter," kata Apriyono, Jumat (17/11/2023).

Apriyono menjelaskan, setelah mengisi penuh lima buah toren, B dan F langsung menghubungi rekan lainnya berinisial Ko.

Setelah mendapatkan informasi, Ko menghubungi anak buahnya untuk mengambil solar menggunakan truk tangki yang ditemukan di lokasi penimbunan BBM.

"Rencananya BBM bersubsidi itu akan dijual di luar Provinsi Lampung demi keuntungan yang lebih," kata dia.

Apriyono menjelaskan, masih terdapat pihak lain yang akan diperiksa untuk pendalaman kasus tersebut.

Sopir truk tangki solar sempat kabur saat tim intelijen Kejari Tanggamus datang ke lokasi penimbunan solar subsidi. 

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengungkapkan, sopir tangki melarikan diri saat ingin dimintai keterangan terkait dugaan penimbunan solar tersebut. 

"Untuk sopir mobil tangki biru itu berhasil kabur dari lokasi kejadian," kata Apriyono, Jumat (17/11/2023). 

Ia mengungkapkan, truk tangki tersebut merupakan milik PT CG. 

Meski demikian, kata dia, Kejari Tanggamus berhasil mengumpulkan keterangan dari pemilik gudang berinisial B dan F.

Kejari Tanggamus menerima laporan adanya dugaan pengecoran BBM jenis solar bersubsidi.

Apriyono mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada Rabu (16/11/2023) pukul 22.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved