BBM Ilegal di Tanggamus

Begini Modus Penimbunan Solar Subsidi di Tanggamus

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengungkapkan, pemilik gudang berinisial B dan F membeli solar subsidi dari salah seorang pengecor.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kejari Tanggamus menggelar konferensi pers kasus penimbunan solar subsidi di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Jumat (17/11/2023). 

Atas laporan itu, Kasintel Kejari Tanggamus langsung melakukan penggerebekan.

"Pada hari itu kita mendapatkan laporan adanya pengecoran BBM jenis solar bersubsidi," kata Apriyono.

Mendapatkan laporan tersebut, Kejari Tanggamus langsung menuju lokasi yang berada di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

"Atas laporan itu, kami langsung terjun ke lapangan dan menemukan satu unit mobil tangki jenis solar warna biru," jelasnya.

Apriyono menjelaskan, kendaraan yang ditemukan di lokasi merupakan truk tangki solar industri.

Pihaknya langsung memeriksa kernet truk berinisial AR.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved