Kasus Korupsi di Lampung Utara
Dugaan Korupsi Bimtek di Lampung Utara, Arteria Dahlan Sebut Ada Oknum Jaksa dan Polisi Terima Duit
Ia meminta Kejaksaan Agung untuk merespons kasus tersebut sebagaimana intisari dari restorative justice.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi bimtek pratugas kepala desa terpilih di Lampung Utara tahun anggaran 2022 digiring ke Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, Kamis (16/11/2023).
Ucapan Arteria Dahlan itu ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Dikutip dari siaran YouTube Komisi III DPR RI Chanel, Jumat (17/11/2023), Arteria Dahlan mengklaim ada permainan hukum dalam kasus bimtek pratugas kepala desa terpilih yang menjerat Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman.
Arteria mengatakan, Abdurahman didakwa menerima gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp 25 juta.
"Namun harus membayar Rp 1,5 miliar. Perkaranya tidak jalan, rumahnya hilang," sebut Arteria.
Ia meminta Kejaksaan Agung untuk merespons kasus tersebut sebagaimana intisari dari restorative justice.
Dimana korupsi di bawah Rp 50 juta bisa mendapatkan keadilan restorative justice sehingga tidak dibawa ke pengadilan.
"Mohon maaf, Pak (Jaksa Agung). Anak buah Bapak ini, oknum-oknum tertentu, mereka nggak ngerti RJ (restorative justice)," kata Arteria.
"Tiba-tiba kemarin P21 lengkap langsung ditahan. Kurang 1x24 jam dilimpahkan ke pengadilan. Kan konyol, menahan orang tapi 1x24 jam dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Selain perihal restorative justice, Arteria menyoroti dugaan aliran dana yang masuk ke oknum kejaksaan yang sampai saat ini belum terlihat upaya pengendusannya.
Menurut dia, hal itu bermula atas permintaan kegiatan menjelang Lebaran.
Kegiatan itu mengundang kepala desa, yang selanjutnya terjadilah bimtek kepala desa yang sesuai dalam kasus tersebut.
Selain ke Abdurahman, aliran dana tersebut diduga mengalir juga ke oknum polisi dan kejaksaan.
Aliran dana ke oknum polisi sudah diselidiki oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Sementara pengusutan aliran dana yang masuk ke oknum kejaksaan belum didengar olehnya.
"Anak buah Bapak, mereka nggak ngerti RJ. Di lapangan itu ngertinya, surat cinta peredaran," ucap Arteria.
Adapun versi cerita Arteria Dahlan, laba dari acara itu sebesar Rp 100 juta, Rp 100 juta, Rp 25 juta untuk setiap oknum.
"Rp 25 juta untuk oknum kabupaten, Rp 100 juta untuk oknum kejaksaan, Rp 100 juta untuk oknum polisi," kata Arteria.
Merespons itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak mengetahui informasi itu.
Sanitiar Burhanuddin mengatakan, jika yang dikatakan Arteria Dahlan benar, pihaknya akan menegur unsur-unsur kejaksaan di Provinsi Lampung.
"Kasus untuk Lampung Utara, jujur saya tidak pernah mendengar itu dan tidak pernah lapor," kata Sanitiar.
"Akan saya tegur kalau ini memang tidak melaporkan ke kami," lanjutnya.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Sidang Dugaan Korupsi Bimtek Lampung Utara Dilanjutkan Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 6 Saksi |
![]() |
---|
Eksepsi Ditolak, Kadis PMD Lampung Utara Ajukan Restorative Justice |
![]() |
---|
Ekspresi Datar Kadis PMD Lampung Utara Seusai Eksepsi Ditolak |
![]() |
---|
Eksepsi Kadis PMD Lampung Utara di Dugaan Korupsi Bimtek Ditolak |
![]() |
---|
Breaking News Kadis PMD Lampung Utara Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi Bimtek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.