Berita Lampung
Remaja di Lampung Tengah Nekat Curi Pagar Milik Anggota Polisi Senilai Rp 8 Juta
Seorang remaja asal Komering Agung nekat mencuri 2 buah pintu pagar milik anggota polisi, Senin (6/11/2023).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang warga Komering Agung nekat mencuri 2 buah pintu pagar milik anggota polisi, Senin (6/11/2023).
Kejadian itu di ladang milik anggota polisi, di jalan areal peladangan Tipo Raya, Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung.
Baca juga: Nekat Bolongi Paket Beras Indomaret, Sopir dan Kernet Asal Lampung Tengah Dibekuk
Baca juga: Masuk Kawasan Register, Desa Transmigrasi di Lampung Tengah Belum Didefinitifkan
Aksi itu tergolong niat, pasalnya pelaku inisial RS (23) menyiapkan kendaraan untuk mengangkut 2 buah pagar senilai Rp 8 juta itu.
Kapolsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Wawan Budiharto menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku RS berasal dari Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
"Benar, pintu gerbang yang dicuri pelaku adalah milik anggota polisi. Sekarang pelaku sudah diamankan," terang kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).
Wawan menjelaskan, kronologinya, pelaku mendatangi areal perkebunan milik Lukman Nul Hakim (45) pada sore hari.
Pelaku datang ke lokasi itu menggunakan mobil truk dengan nopol : BE 9546 GG.
Kemudian, pelaku langsung mencuri 2 (Dua) buah pintu gerbang besi dengan panjang 6 meter.
"Pelaku mengangkat pagar sampai engselnya lepas, kemudian diangkut truk yang dibawanya," ujar Wawan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
Korban yang sadar pagar ladangnya dicuri, langsung membuat laporan ke Polsek Gunungsugih.
Setelah penyelidikan, kapolsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya. Kamis, 16 November.
"Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Komering Agung, sekira pukul 17.00 WIB," katanya.
Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah pintu pagar besi milik korban, dan 1 unit mobil truk BE 9546 GG yang dipakai pelaku.
Kini pelaku diproses hukum oleh polisi dengan barang bukti kejahatannya.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Pemuka Agama Katolik Harap Aksi Damai di Lampung Berjalan Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung Rekayasa Lalin Mulai Besok Pagi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap 11 Orang Pesta Narkoba di Hotel Mewah |
![]() |
---|
Ada Aksi, Disdikbud Lampung Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.