Berita Lampung
Masuk Kawasan Register, Desa Transmigrasi di Lampung Tengah Belum Didefinitifkan
Desa Transmigrasi Way Terusan ditempatkan di wilayah Lampung Tengah oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui program transmigrasi lokal.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Didirikan sejak 1997, Desa Transmigrasi Way Terusan belum juga didefinitifkan.
Desa Transmigrasi Way Terusan ditempatkan di wilayah Lampung Tengah oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui program transmigrasi lokal.
Baca juga: IRT Curi HP di Rest Area Lampung Tengah
Baca juga: Pura-pura Mau Beli Truk,.Remaja 16 Tahun di Lampung Tengah Malah Bawa Kabur Mobil
Karena pemukiman salah satu warga didirikan di kawasan register, hingga kini desa tersebut belum didefinitifkan.
Hal tersebut berawal dari surat yang diterbitkan melalui Deputi II Staf Kantor Kepresidenan Republik Indonesia dengan nomor : B-168/KSP/D.II.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut, berisi tentang penetapan Desa Definitif Way Terusan yang ada di wilayah Lampung Tengah.
Namun, karena ada permasalahan, Bupati Lampung Tengah mengeluarkan surat nomor 595/317/D.a.VI.08/2023 tanggal 25 September 2023.
Dalam surat tersebut, Musa Ahmad membenarkan bahwa Desa Transmigrasi Way Terusan berada di wilayah administrasi Kabupaten Lampung tengah.
Warga transmigrasi sudah menempati daerah tersebut dan sudah bermukim sekitar 26 tahun silam.
Atau berjalan sejak tahun 1997 sebelum reformasi sampai sekarang.
Namun Desa tersebut belum bisa didefinitifkan karena ada permasalahan yang belum terselesaikan.
"Sampai saat ini belum bisa kami definitifkan dikarenakan masih adanya permasalahan, satu pemukiman milik warga didirikan di kawasan register," ujarnya dalam surat membalas Deputi II Staf Kantor Kepresidenan.
Kini, Desa Transmigrasi Way Terusan di Kabupaten Lampung Tengah membentuk 3 satuan pemukiman.
Yakni UPT SP 1 Way Terusan (Karya Makmur), UPT SP2 Way Terusan (Terusan Makmur), dan UPT SP3 Way Terusan (Tri Tunggal Jaya).
Pemukiman yang didirikan di kawasan register adalah UPT SP3 Way Terusan (Tri Tunggal Jaya).
Dalam surat tersebut juga diterangkan, Pemkab Lampung Tengah masih berkoordinasi dengan pusat terkait status permasalahan UPT SP3 Way Terusan (Tri Tunggal Jaya).
Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Pohon Nangka hingga Ambruk di Jalan Teuku Umar |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Ingatkan Bahaya Kerusakan Hutan, Dorong Perhutanan Sosial |
![]() |
---|
Disdikbud Bentuk Tim Khusus Tangani Dugaan Bullying di SMAN 9 Bandar Lampung |
![]() |
---|
UMKM di Lampung Didominasi Level Mikro, Terbanyak Perdagangan |
![]() |
---|
7 Ton Kopi Bubuk Lampung Senilai Rp 753 Juta Diekspor ke Hong Kong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.