Korupsi Pembangunan Terminal Mesuji

ASN Pemkab Mesuji Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Ditahan di Rutan Menggala

ASN Pemkab Mesuji tersangka korupsi pembangunan Terminal Tipe C ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Satu tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Tipe C dibawa ke mobil tahanan.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seorang ASN Pemkab Mesuji dengan inisial H telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Terminal Tipe C.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, maka H ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Baca juga: ASN Pemkab Mesuji Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Berperan sebagai PPK

Baca juga: Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji ASN Disnakertrans

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, Selasa (21/11/2023).

"Benar setelah dilakukan penetapan tersangka juga akan ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala," ujarnya.

Leonardo menyebut seperti pada dua tersangka sebelumnya untuk tersangka H juga bakal ditahan selama 20 Hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala.

Dijelaskan Leonardo ditetapkannya sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.

Adapun dasar hukum yang dilanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pantauan tribunlampung.com.id, tersangka H dengan pakaian dinas nya lengkap dengan rompi tahanan keluar dari Kantor Kejari Kabupaten Mesuji untuk masuk ke mobil tahanan.

Tersangka itu juga turut membawa barang perlengkapan yang dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk kebutuhan mendekam dipenjara.

Setelah itu, mobil tahanan Kejari Kabupaten Mesuji menuju Rutan Kelas IIB Menggala.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved