Korupsi Pembangunan Terminal Mesuji

Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji ASN Disnakertrans

Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial H yang merupakan seorang ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Satu orang dari ASN Disnakertrans ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Terminal Tipe C Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejari Mesuji kembali menetapkan tersangka lainnya atas kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C di KTM Mesuji.

Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial H yang merupakan seorang ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji.

Baca juga: Kejari Tetapkan 1 Tersangka Lain Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji Lampung Ditahan di Rutan Menggala

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mewakili Kajari Mesuji, Selasa (21/11/2023).

"Jadi pada Hari ini penetapan satu tersangka lagi inisialnya H dari pihak ASN Disnakertrans Mesuji," ujarnya.

Leonardo mengatakan atas penetapan satu tersangka itu maka sampai saat ini ada tiga tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C.

Dikatakan Leonardo sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua tersangka inisial NH dan B.

Dua tersangka itu merupakan dari pihak rekanan atau kontraktor dalam pembangunan Terminal Tipe C.

Ditambahkan Leonardo sampai saat ini pihaknya tetap melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Ke depan masih kita teliti lagi kalau pun masih ada ya kita tetapkan lagi sebagai tersangkanya kalaupun tidak ada ya sudah ini menjadi yang terakhir," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved