Korupsi Pembangunan Terminal Mesuji

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji Lampung Ditahan di Rutan Menggala

Dua tersangka korupsi pembangunan terminal tipe C Mesuji Lampung ditahan di Rutan Menggala untuk penyidikan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Dua tersangka korupsi pembangunan terminal tipe C Mesuji Lampung ditahan di Rutan Menggala selama 20 hari kedepan untuk penyidikan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejari Mesuji Lampung menempatkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Tipe C ke Rutan Kelas IIB Menggala.

Kedua tersangaka korupsi pembangunan Terminal Tipe C akan ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala untuk 20 hari kedepan seiring proses penyidikan.

Baca juga: Kejari Mesuji Lampung Bakal Tetapkan Tersangka Lain Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C

Baca juga: Breaking News Kejari Mesuji Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Lampung Leonardo Adiguna mewakili Kajari Mesuji Azy Tyawhardana, Senin (20/11/2023). 

"Untuk 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kita tahan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala," ujarnya. 

Leonardo menyebut penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala. 

Dijelaskan Leonardo 2 tersangka NH dan B yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara. 

Adapun dasar hukumnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Kejari Kabupaten Mesuji menggelar ekspose soal tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Leonardo Adiguna mengatakan penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dimulai pada Juni 2023 lalu.

"Untuk perkara pekerjaan terminal tipe C sendiri statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya.

Maka dari itu, Leonardo menyebut dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan.

Masih kata Leonardo pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji sendiri dari Kemendes PDTT dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.777.000.000.

"Atas dana TP tersebut didapatkan hasil pemenang lelang yaitu CV. Sapo Neduh Construktion yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ dengan nilai sebesar Rp 1.481.151.541,29,-."

"Namun kemudian dialihkan oleh HP kepada CV. Sandi Buana Menggala sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.724.995.000.," jelasnya.

Atas kegiatan pekerjaan tersebut oleh NH selaku Direktur Utama CV.  Sandi Buana Menggala dialih tugaskan atau pinjam pakai kepada BR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved