Korupsi Pembangunan Terminal Mesuji

Kejari Mesuji Lampung Bakal Tetapkan Tersangka Lain Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C

Kejari Mesuji Lampung bakal menetapkan tersangka lainnya di kasus korupsi pembangunan terminal tipe C

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Kejari Mesuji Lampung bakal menetapkan tersangka lainnya di kasus korupsi pembangunan terminal tipe C sementara ini baru dua tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kejari Mesuji Lampung memastikan bakal ada tersangka lainnya setelah penetapan dua tersangka korupsi pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Lampung Leonardo Adiguna mewakili Kajari Mesuji Azy Tyawhardana, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Breaking News Kejari Mesuji Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal

Baca juga: Pembangunan Proyek Strategis Disdikbud Mesuji Capai 90 Persen

Ia mengaku untuk sementara baru dua yang ditetapkan tersangka dalam perakara korupsi pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji, Lampung.

"Kami tidak berhenti di sini saja, karena kami masih melihat apakah ada tersangka lainya. Untuk sementara masih 2 tersangka," ujarnya.

Walaupun demikian Leonardo tidak memungkiri bakal ada tersangka lainnya.

Sebab, kata dia untuk saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk menetapkan tersangka lainnya.

"Kita masih lihat lagi kemungkinan ada pengembangan terhadap tersangka lainnya."

"Karena penyidikan tidak berhenti di sini saja, pengembangan terus berlanjut," sambungnya.

Di sisi lainnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Ardi Herilansyah juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Ardi kasus Tipikor pembangunan Terminal Tipe C ini bakal ada penambahan tersangka lainnya.

"Untuk hari ini baru 2 tersangka yang ditetapkan, kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya," sebutnya.

Untuk kapan waktunya ditetapkan tersangka, ia tidak dapat memastikannya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved