Berita Lampung

Minta Biaya Berobat Anak, Istri di Pesisir Barat Malah Dianiaya Suami hingga Lebam

Niat hati memberitahu sang suami bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya berobat, ia malah dianiaya hingga lebam.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribun Bali
Ilustrasi - Minta biaya berobat anak, istri di Pesisir Barat malah dianiaya suami hingga lebam. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Nasib nahas dialami oleh seorang istri di Pesisir Barat, Lampung

Niat hati memberitahu sang suami bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya berobat, ia malah dianiaya hingga lebam.

Baca juga: Ayah Bejat di Pesisir Barat Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri

Baca juga: Bupati Pesisir Barat Lampung Agus Istiqlal Apresiasi Keberhasilan Polres Ungkap Pencurian BRI Link

Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan Um (47) tersangka kasus Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat  Ipda Kasiyono mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dirumahnya yang ada di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (22/11/2023).

"Saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan," ungkapnya.

Dijelaskannya, tindakan KDRT yang dilakukan oleh UM kepada istrinya tersebut terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekira Pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban mendatangi pelaku memberitahukan bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya berobat.

Selanjutnya korban menyuruh pelaku untuk menjenguk anaknya tersebut.

"Tetapi pelaku langsung emosi marah terhadap korban dan menuduh yang tidak-tidak," jelasnya.

Pelaku kemudian, menampar mulut satu kali dan memukuli wajah korban sebanyak tiga kali.

Selain itu pelaku juga memukul mata kiri, mata kanan dan telinga sebelah kiri korban.

Pelaku juga kata dia, sempat membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami mata sebelah kiri dan kanan lebam serta menghitam sedangkan bola matanya memerah.

Pangkal hidung mengalami luka lebam, telinga kiri mengalami kurang pendengaran, kepala bagian kiri bengkak dan luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka lebam di bahu sebelah kiri dan sakit di bagian perut sebelah kiri. 

Atas perbuatan suaminya itu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Pesisir Barat," bebernya.

"Pelaku akan dikenakan pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2024 dan terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta dan pidana paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta", pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved