Berita Lampung

Belum Punya Dewan Pengupahan, UMK Pesisir Barat Mengacu UMP Lampung

Dijelaskannya, UMP Lampung 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen, yakni dari Rp 2.633.284 menjadi Rp 2.716.596.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kabid Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian Pesisir Barat Joni Afrizal. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pesisir Barat masih mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Pasalnya, Pesisir Barat belum memiliki Dewan Pengupahan.

"Untuk UMK kita tahun 2024 masih mengacu pada UMP Provinsi Lampung," ungkap Kabid Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian Pesisir Barat Joni Afrizal, Kamis (23/11/2023).

Dijelaskannya, UMP Lampung 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen, yakni dari Rp 2.633.284 menjadi Rp 2.716.596.

Menurutnya, pembentukan Dewan Pengupahan di Pesisir Barat memang sudah diwacanakan sejak tahun lalu.

Namun, hal itu belum bisa dilaksanakan karena syaratnya minimal ada tiga perusahaan besar di Pesisir Barat.

"Kendalanya untuk membentuk Dewan Pengupahan itu karena kita belum ada perusahaan besar," bebernya.

Kendati demikian, dia berharap ke depan ada perusahaan besar yang berinvestasi di Negeri Sai Batin dan Ulama, sehingga Dewan Pengupahan bisa dibentuk.

Menurut Joni, kelebihan memiliki Dewan Pengupahan adalah kabupaten bisa menetapkan UMK sendiri.

Pihaknya akan menyosialisasikan UMP 2024 sebesar Rp 2.716.596 kepada perusahaan yang ada di Pesisir Barat.

"Tentu kenaikan UMP ini akan kita sosialisasikan kepada perusahaan agar bisa diterapkan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved