Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Kronologi Perkenalan AKP Andri Gustami dengan Sales Cantik di Bandar Lampung
Dari pengakuan Selva, semua bermula saat ia bertemu Andri Gustami pada September 2022 silam. Saat itu Selva dikenalkan dengan Andri oleh temannya.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Sedikitnya ada tiga rekening milik orang lain yang dikuasai eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Terbaru, AKP Andri Gustami terkonfirmasi menguasai rekening milik seorang sales cantik yang bekerja di sebuah perusahaan otomotif di Bandar Lampung bernama Selva.
Baca juga: AKP Andri Gustami Dicium Istrinya Seusai Sidang Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Baca juga: Breaking News Wanita Diduga Punya Hubungan Asmara dengan AKP Andri Gustami Jadi Saksi
Berikut kronologi yang terungkap dalam persidangan.
Wanita itu dihadirkan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (23/11/2023).
Dari pengakuan Selva, semua bermula saat ia bertemu Andri Gustami pada September 2022 silam.
Saat itu Selva dikenalkan dengan Andri oleh temannya.
"Saat itu bertemu, dia (Andri Gustami) mau upgrade mobil," ujar Selva.
Setelah itu, terus Selva, terjadi komunikasi lanjutan di antara keduanya.
Komunikasi berkembang ke arah yang lebih personal.
Namun, Selva berdalih hubungan yang dibangun masih sebatas pertemanan.
Setelah itu, dia menyebut pertemuan kedua terjadi di sebuah restoran hotel di Bandar Lampung.
"Pertemuan kedua belum membahas rekening. Masih seputar mobil," kata Selva.
Pertemuan ketiga terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung pada Mei 2023.
Dalam pertemuan itu, Selva menyebut Andri Gustami mulai membuka pembicaraan soal peminjaman rekening.
"Dia tanya, 'Ada rekening tidak dipakai tidak?', ucap Selva.
"'Ada,' saya jawab," lanjutnya.
Saat itu Selva mengaku tidak langsung memberikan rekening miliknya.
Namun, setelah ada komunikasi yang lebih intens dengan Andri Gustami, Selva memutuskan untuk memberikan rekening miliknya.
Dalam kesaksiannya, Selva mengaku diberikan uang tunai senilai Rp 3 juta oleh AKP Andri Gustami seusai memberikan rekening bank miliknya.
Uang tersebut diberikan dua kali.
"Pertama Rp 1 juta, kedua Rp 2 juta," ujar Selva.
Selva mengaku sudah mendapatkan beberapa kali kiriman uang elektronik dari AKP Andri Gustami.
"Dapat kiriman tiga kali. Rp 200 ribu, Rp 200 ribu," tambahnya.
Dia menganggap kiriman tersebut sebagai uang jajan yang sengaja diberikan Andri kepadanya.
Terlebih lagi, ia mengaku punya kedekatan dengan Andri.
Saat ditanya majelis hakim soal kedekatan yang dimaksud, Selva enggan membeberkannya.
"Dekat ya dekat, Pak," imbuhnya.
Selva hanya menjelaskan, kedekatan dia dengan Andri sekadar komunikasi rutin.
Keduanya sudah beberapa kali bertemu.
"Sering dikasih uang jajan. Gak ada lagi, Pak," ucap Selva.
Hari ini JPU menghadirkan tiga saksi baru.
Mereka adalah Selva, Ramli, dan Teo Prasetyo Sukoco.
Selva adalah saksi yang rekeningnya dikuasai oleh AKP Andri Gustami.
Selva juga diduga punya hubungan asmara dengan Andri.
Dengan begitu, total rekening yang dikuasi AKP Andri Gustami ada tiga.
Sebelumnya Andri menguasai rekening milik asisten rumah tangga (ART) dan calo travel di Pelabuhan Bakauheni.
Sedangkan dua saksi lainnya adalah narapidana kasus narkoba yang mengirim uang ke AKP Andri Gustami lewat rekening Selva.
AKP Andri Gustami diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.
Andri berperan sebagai kurir spesial yang kerap meloloskan pengiriman narkoba di wilayah Lampung Selatan, khususnya di seputaran Pelabuhan Bakauheni.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.