Berita Terkini Nasional

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya

Lawan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
KPK Firli Bahuri keluarkan siaran pers usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri tanpa mau temui awak media terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Lawan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. 

Tribunlampung.co.id - Tidak terima dijadikan sebagai tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri ajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menjadikannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri

Firli Bahuri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.

Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan. Setelah menjadi tersangka, Firli tidak mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK.

Dicekal ke Luar Negeri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved