Berita Lampung

Pengedar Narkoba Warga Kemiling Ditangkap, Polisi Amankan 10,47 Gram Sabu

Satnarkoba Polres Pesawaran Lampung menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polres Tanggamus
Ilustrasi barang bukti sabu 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satnarkoba Polres Pesawaran Lampung menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku dikonfirmasi oleh Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran, M. Nafi pada Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Warga Pesisir Barat Keluhkan Pemakaian Gas Melon Kini Cepat Habis

Nufi mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AP (36) warga Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap pada Kamis (23/11/2023)sekira pujul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kurungan Nyawa, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan.

AP yang bekerja sebagai buruh harian lepas, merupakan pengedar yang sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Nafi menjelaskan,kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satres Narkoba. 

Setelah memastikan informasi, tim berhasil menangkap AP dan melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu, tas hitam, kotak hitam, timbangan digital, dan sepeda motor Honda Spacy warna putih dengan Nopol BE 4750 CT.

“Serta total berat sabu yang berhasil disita mencapai 10,47 gram,” ucapnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Satres Narkoba Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved