Berita Lampung
Dana Hibah Pilkada 2024 di Lampung Barat Tembus Rp 36,38 M
Anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024 di Lampung Barat mengalami kenaikan. Pemkab Lampung Barat menggelontorkan anggaran senilai Rp 36,38 miliar.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lampung Barat akan menggelontorkan dana hibah senilai Rp 36,38 miliar untuk anggaran Pilkada tahun 2024 di Lampung Barat.
Kepala Bakesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra mengatakan, puluhan miliar dana hibah Pilkada itu akan diberikan kepada KPU Lampung Barat dan Bawaslu Lampung Barat.
“Dana hibah angaaran Pilkada 2024 tersebut akan diberikan ke KPU Lampung Barat sebesar Rp 22,40 miliar,” ujar dia, Senin (27/11/2023).
“Kemudian anggaran Pilkada untuk Bawaslu Lampung Barat sebesar Rp 13,98 miliar,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, proses pencairan dimulai dari pengajuan pencarian dana dari pihak KPU dan Bawaslu.
Pencairan dana hibah itu juga dilakukan selama dua tahap yakni 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.
“Untuk tahap pertama dilakukan setelah 15 hari penandatanganan NPHD dilakukan, KPU Rp 8,96 miliar dan Bawaslu Rp 5,59 miliar,” sebutnya.
“Tahap kedua dilakukan lima bulan sebelum pemungutan suara, KPU Rp 13,44 miliar dan Bawaslu Rp 8,38 miliar,” tambahnya.
Selain itu, jelas dia, pencairan dana hibah Pilkada 2024 itu akan dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima dana hibah.
“Penandatanganan itu dilakukan oleh dua pihak yakni pihak pertama Pemkab Lampung Barat dan pihak kedua KPU dan Bawaslu Lampung Barat,” jelasnya.
“Sebelum melakukan penandatanganan, mereka juga harus melakukan pengajuan permohonan pencairan dan harus melampirkan beberapa persyaratan,” terusnya.
Adapun persyaratannya yakni fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak.
Selanjutnya fotocopy rekening bank atas nama masing-masing penerima dana hibah, dan terakhir kwitansi rangkap tiga lengkap dengan tanda tangan dan cap.
“Setelah terkumpul semua persyaratan tersebut barulah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dana hibah,” sebutnya.
“Lalu selanjutnya pemerintah daerah baru melakukan pencairan dana hibah Pilkada itu ke KPU dan Bawaslu,” sambungnya.
DLH Lampung Sebut Perusahaan Tambang Ilegal Kewenangan APH |
![]() |
---|
Lamsel Dominasi Jumlah Perusahaan Tambang di Lampung, Terbanyak Andesit |
![]() |
---|
Motor Tukang Parkir di Alfamart Jalan Cut Mutia Digasak Maling, Ada Uang Rp 2 Juta di Bawah Jok |
![]() |
---|
Pelajar SMP Pelaku Pembunuhan di Pesawaran Tak Alami Gangguan Jiwa, Motif karena Cemburu |
![]() |
---|
Deflasi Pendidikan 15 Persen, DPRD Lampung Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.