Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Narkoba yang Diamankan Polda Lampung Senilai Rp 196 Miliar

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut, barang bukti tersebut bernilai ekonomis Rp 196 miliar. Ada 496 ribu orang yang diselamatkan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku peredaran narkoba dihadirkan Ditresnarkoba Polda Lampung dalam ekspose di GSG Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mencatat nilai ekonomis ratusan miliar rupiah dari hasil tangkapan barang bukti 113 kg sabu, 42 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut, barang bukti tersebut bernilai ekonomis Rp 196 miliar.

Selain itu, ada 496 ribu orang yang diselamatkan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan kegiatan beruntun dalam satu rangkaian," kata Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023). 

Dia memastikan sebanyak 30 pelaku yang ditangkap bukan jaringan yang sama dengan Fredy Pratama. 

"Kami amankan ratusan kilogram sabu hingga ribuan ekstasi tersebut dari bulan Oktober hingga November tahun 2023," jelas Helmy. 

Ia berterima kasih kepada semua stakeholder dalam memerangi perang terhadap narkoba.

"Bersyukur dengan semua stakeholder yang telah bersinergi bersama selama ini," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved