Penggelapan Motor di Lampung Tengah

Gelapkan Motor, Tukang Tambal Ban di Rest Area Lampung Tengah Ditangkap

Motor korban bernama Nurhalimah (36) digadaikan seharga Rp 2 juta, lalu dibelikan 7 buah ban bekas dijual di lapak tambal ban miliknya.

Dokumentasi Polsek Bumiratu Nuban
Seorang tukang tambal ban di Lampung Tengah ditangkap karena menggelapkan motor. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang tukang tambal ban di Rest Area Km 116B Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Tengah ditangkap karena membawa kabur motor temannya, Selasa (12/9/2023).

Pelaku berinisial AS (31), warga Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Motor korban bernama Nurhalimah (36) digadaikan seharga Rp 2 juta, lalu dibelikan 7 buah ban bekas dijual di lapak tambal ban miliknya.

"Saat ditangkap, tersangka ternyata terlibat 2 kasus. Setelah menggelapkan motor, pelaku juga pencuri HP di wilayah yang sama," kata Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Roma menjelaskan, kronologi kasus dimulai pada September lalu.

Saat itu AS mendatangi korban untuk meminjam motor.

Motor yang diincar pelaku adalah Honda Beat warna putih BG 6819 YAD milik Nurhalimah.

Korban tinggal di rumah kontrakan Dusun VI Bumi Ayu, Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban.

"Alasan pelaku meminjam motor untuk mengambil mobil di daerah Wates. Karena korban kenal, motor jatuh di tangan pelaku," ujar Roma.

Tak dinyana, pelaku lalu menghilang selama 20 hari.

Korban pun gelisah.

Ternyata motor senilai Rp 10 juta itu digadai pelaku kepada warga Trimurjo seharga Rp 2 juta.

Uang tersebut lalu dibelikan 7 buah ban bekas truk untuk stok bengkelnya di Rest Area KM 166B.

Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Bumiratu Nuban.

Polisi langsung penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah diidentifikasi, ternyata pelaku terjerat 2 kasus sekaligus.

Dengan bukti laporan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUPidana.

Kemudian laporan kasus curat HP pasal 363 KUHPidana pada tanggal 26 November 2023.

"Pada Rabu (29/11) kami dapatkan identitas dan lokasi pelaku. Lalu saya arahkan kanit reskrim dan jajaran lakukan penangkapan," katanya.

Pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap di tempat persembunyian yang tak jauh dari rumahnya.

Sebanyak 7 buah ban mobil tronton serta STNK dan BPKB motor korban pun diamankan dari pelaku sebagai barang bukti.

Kini polisi sedang mengembangkan 2 kasus yang dilakukan oleh tersangka AS.

"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved