Berita Lampung
PLN Sebut Masyarakat yang Curi Listrik Diancam Pidana 7 Tahun dan Denda Maksimal Rp2,5 Miliar
PLN UID Lampung sebut tindak pencurian listrik sampai November 2023 masih banyak terjadi di Bandar Lampung dan Lampung.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – PLN UID Lampung masih menemukan adanya kasus pencurian listrik di Bandar Lampung hingga November 2023.
Kasus pencurian listrik tersebut diungkapkan Humas PLN UID Lampung, Darma Saputra saat dikonfirmasi Tribun Lampung.
Baca juga: Korsleting Listrik Jadi Momok Kebakaran di Bandar Lampung, PLN Ingatkan Umur Kabel
Baca juga: Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Kelistrikan, DJK dan PLN Lampung Gelar Sosialisasi P2TL
Darma menyebut, sejauh ini PLN UID Lampung baru tahap temuan belum melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian listrik tersebut.
“Kita menyebutnya masih temuan ya bukan tangkapan,” kata Darma, Minggu (3/12/2023).
“Kalau untuk jumlah pasti tidak bisa saya sebutkan datanya, yang pasti banyak,” terangnya.
Pasalnya ia menyebut, setiap hari pihaknya selalu mendapati temuan pencurian listrik di Bandar Lampung ataupun Lampung.
“Setiap hari di setiap unit pasti ada saja temuan pencurian listrik,” paparnya.
“Di Lampung ini ada 22 unit, jadi ya kalau tiap hari ada temuan bisa dibayangkan berapa jumlah pencuriannya,” paparnya.
Sementara untuk di Bandar Lampung, ungkap Darma, terdapat 3 ULP dan 1 UP3.
“Kalau ULP itu di Tanjungkarang, Way Halim dan Telukbetung,” ucapnya.
“Kalau yang UP3 di Tanjungkarang, dan setiap unit setiap harinya ada saja kita dapati temuan pencurian listrik,” jelasnya.
Ia menerangkan, banyaknya pencurian listrik di Bandar Lampung akibat padatanya jumlah penduduk.
“Kalau diperkotaan ini penduduknya banyak, heterogennya tinggi. Beriringan dengan itu, maka kejadian seperti ini sejalan dengan jumlah penduduk yang semakin padat,” terangnya.
Akan tetapi Darma menjelaskan, pencurian listrik merupakan hal yang tak dibenarkan.
Selain itu, masyarakat yang kedapatan melakukan mencuri listrik maka dapat dikenakan denda dan hukuman pidana.
Hal itu, lanjut Darma, sesuai dengan undang-udang 30 tahun 2009 tentang Kelistrikan.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, jika masyarakat kedapatan mencuri listrik maka ancaman pidana 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Polres Lampung Tengah Gelar Pasar Murah di Lapangan Dono Arum Seputih Agung |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Bagikan Helm Gratis ke Warga Saat Bayar Pajak di Samsat |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Lampung Soroti Lemahnya Kinerja OPD di Tengah Gebrakan Gubernur |
![]() |
---|
Motif Pria Beristri Bunuh Siswi SMK, Emosi Dimintai Uang Rp 8 Juta untuk Beli HP |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Sebut Gabe Farm Berpotensi Jadi Destinasi Agro Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.