Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Breaking News 2 Operator Dana Gembong Narkoba Jaringan Fredy Pratama Mulai Diadili
Theo didakwa atas aktivitas melakukan penarikan dan penyerahan uang aktivitas peredaran narkoba gembong Fredy Pratama.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua pengatur (operator) aliran uang jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (5/12/2023).
Kali ini PN Tanjungkarang menghadirkan terdakwa Theo Prasetyo Sukoco dan Yusuf Pribadi.
Theo didakwa atas aktivitas melakukan penarikan dan penyerahan uang aktivitas peredaran narkoba gembong Fredy Pratama.
Sedangkan Yusuf didakwa atas aktivitas penampungan uang hasil serahan aktivitas peredaran narkoba.
Keduanya merupakan pekerja atas perintah sosok yang bernama Burhan Pariaman yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Theo Prasetyo Sukoco dan Yusuf Pribadi ditangkap dari hasil pendalaman terhadap penangkapan Fajar Reskianto.
Fajar adalah kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama.
Ia sudah divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di TbB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.