Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Breaking News 2 Operator Dana Gembong Narkoba Jaringan Fredy Pratama Mulai Diadili

Theo didakwa atas aktivitas melakukan penarikan dan penyerahan uang aktivitas peredaran narkoba gembong Fredy Pratama.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Dua operator dana gembong narkoba jaringan Fredy Pratama diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (5/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua pengatur (operator) aliran uang jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (5/12/2023).

Kali ini PN Tanjungkarang menghadirkan terdakwa Theo Prasetyo Sukoco dan Yusuf Pribadi.

Theo didakwa atas aktivitas melakukan penarikan dan penyerahan uang aktivitas peredaran narkoba gembong Fredy Pratama.

Sedangkan Yusuf didakwa atas aktivitas penampungan uang hasil serahan aktivitas peredaran narkoba.

Keduanya merupakan pekerja atas perintah sosok yang bernama Burhan Pariaman yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Theo Prasetyo Sukoco dan Yusuf Pribadi ditangkap dari hasil pendalaman terhadap penangkapan Fajar Reskianto.

Fajar adalah kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama.

Ia sudah divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved