Pemerasan di Pesawaran

Breaking News Ngaku Anggota BIN, 2 Warga Pesawaran Peras Rp 25 Juta Berakhir Ditangkap Polisi

Dua warga Pesawaran Lampung ditangkap aparat setelah melakukan pemerasan dan ancaman serta mengaku anggota BIN.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Kedua pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota BIN. Dua pelaku ditangkap aparat karena memeras agen BRI Link di Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dua warga Pesawaran Lampung ditangkap aparat setelah melakukan pemerasan dan ancaman serta mengaku anggota BIN.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, kedua pelaku tersebut ialah Bambang Irawan (46) dan M Hasim (46) yang merupakan warga Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon.

Baca juga: Kunjungi Pasar Kangkung, Zulhas Tak Borong Dagangan Gegara Musim Kampanye

Baca juga: 16 Ribu Kendaraan dari Jawa Bakal Menyeberang ke Lampung Libur Nataru

Kedua pelaku tersebut, kata Supriyanto, melakukan pemerasan terhadap korban Ahmad Sujarwadi (30) warga Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon.

Pelaku yang mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) Mabes Polri itu memeras sebesar Rp 25 juta dengan dalih korban melakukan pungli sebagai agen BRI Link.

Diterangkannya, kejadian tersebut bermula terjadi pada 24 November 2023 sekira pukul 13.50 WIB saat kedua pelaku mendatangi rumahnya.

Saat berada di rumah korban, pelaku atas nama Hasim salah satu pelaku menunjukan kartu anggota BIN dan meminta uang sebesar Rp 25 juta dengan maksud menakuti korban karena melakukan pungli.

Korban  pun terpojok karena merasa diancam oleh kedua pelaku yang datang ke rumahnya.

Karena takut diancam, akhirnya korban menyanggupi permintaan pelaku tersebut.

Kemudian korban menyerahkan kepada pelaku sebesar Rp 5 juta.

“Penyerahan uang itu dilakukannya di lokasi yang tidak jauh dari rumah korban,” ucap Supriyanto.

Kemudian, beberapa hari setelahnya, pelaku meminta kembali uang yang dimintanya dari korban.

“Tetapi korban tidak menyanggupi dan meminta waktu selama 10 hari,” terangnya.

Beberapa hari kemudian, pelaku mengirimkan pesan WhatsApp dan menagih janji dari uang tersebut.

Korban pun kembali menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada pelaku sekira pukul 17.30 Wib di Desa Tresnomaju dan di lokasi yang telah disepakati.

“Kami melakukan penangkapan bernama Bambang usai mengambil uang dari korban,” kata Supriyanto.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved