Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Operator Dana Jaringan Narkoba Fredy Pratama Tampung Uang Rp 2,45 Miliar

Jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengatakan, uang haram tersebut disimpan Yusuf di kediamannya yang berada di Palumbonsari, Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Dua operator dana gembong narkoba jaringan Fredy Pratama diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (5/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Yusuf Pribadi, operator aliran dana dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, mulai diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (5/12/2023).

Duduk sebagai terdakwa, Yusuf berperan sebagai penjaga uang haram dari hasil peredaran narkoba.

Jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengatakan, uang haram tersebut disimpan Yusuf di kediamannya yang berada di Palumbonsari, Karawang, Jawa Barat.

Awalnya jumlah uang yang ditampung Yusuf sebesar Rp 200 juta.

Jumlah itu bertambah terus hingga mencapai Rp 2.450.000.000.

"Tanggal 24 Juni 2023 sekira jam 11.00 Wita, terdakwa diamankan di Bandara Internasional Syamsudin Noor saat hendak balik ke Jakarta," kata JPU.

Perihal jumlah uang yang tertampung, JPU menyebut sudah raib dibawa Burhan Pariaman (DPO).

Dua pengatur (operator) aliran uang jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (5/12/2023).

Kali ini PN Tanjungkarang menghadirkan terdakwa Theo Prasetyo Sukoco dan Yusuf Pribadi.

Theo didakwa atas aktivitas melakukan penarikan dan penyerahan uang aktivitas peredaran narkoba gembong Fredy Pratama.

Sedangkan Yusuf didakwa atas aktivitas penampungan uang hasil serahan aktivitas peredaran narkoba.

Keduanya merupakan pekerja atas perintah sosok yang bernama Burhan Pariaman yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Theo Prasetyo Sukoco dan Yusuf Pribadi ditangkap dari hasil pendalaman terhadap penangkapan Fajar Reskianto.

Fajar adalah kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama.

Ia sudah divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved