Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Theo Pegang 20 Rekening dalam Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengatakan, 20 rekening itu secara rutin diisi uang dengan mekanisme setor tunai.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Dua operator dana gembong narkoba jaringan Fredy Pratama diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (5/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Theo Prasetyo Sukoco memegang 20 rekening dalam perannya sebagai operator aliran dana jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Sebanyak 20 rekening itu dikelola sejak 14 Maret 2023 lalu.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (5/12/2023).

Jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengatakan, 20 rekening itu secara rutin diisi uang dengan mekanisme setor tunai.

Per bulan, masing-masing rekening dimasukkan uang senilai Rp 5 juta-Rp 10 juta.

Dimana, uang tersebut sebelumnya diterima Theo secara tunai dari Burhan Pariaman.

Burhan sendiri adalah orang yang menawari Theo pekerjaan tersebut.

"Uang tersebut diterima secara cash oleh terdakwa Theo dari Burhan Pariaman (DPO)," kata JPU.

Aktivitas itu disebut dilakukan Theo sampai akhirnya ditangkap polisi pada 22 Juni 2023.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved