Berita Lampung

Polsek Abung Selatan Amankan Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil mengamankan salah satu pelaku curanmor di Jalan Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Rabu (6/12/2023).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polsek Abung Selatan
Polsek Abung Selatan mengamankan pelaku curanmor. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor di Lampung Utara

Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil mengamankan salah satu pelaku curanmor di Jalan Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Rabu (6/12/2023). 

Pelaku yang diamankan berinisial S (28), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mardianto membenarkan anggotanya mengamankan satu pelaku curanmor.

"Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku diamankan anggota dibantu masyarakat," katanya, Kamis (7/12/2023). 

Ia menyebutkan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Rabu (6/12/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB di Desa Pagar, Kecamatan Abung Selatan. 

Saat itu korban Soher (52) memarkirkan sepeda motor di jalan. 

"Korban ini memarkirkan sepeda motornya dengan tujuan mengecek lahan singkongnya," ujarnya. 

Tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor itu digasak dua pelaku. 

"Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya anggota Polsek dibantu masyarakat melakukan pengejaran," paparnya. 

"Hasilnya, salah seorang pelaku berhasil tertangkap dan diamankan di Polsek Abung Selatan," sambungnya. 

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki LX 150 dan satu buah kunci T.

Pelaku dapat dipidana dengan kurungan selama 7 tahun. 

"Pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved