Berita Lampung
Polda Lampung Bakal Tetapkan Tersangka Lain Kasus Joki CPNS Kejaksaan
Ditreskrimsus Polda Lampung akan segera menetapkan tersangka lainnya dalam kasus joki seleksi CPNS
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik
"Kami telah mintai keterangan dari saksi ahli dua orang, yakni ahli ITE dan ahli pidana. Dan ditambah delapan saksi lainnya termasuk joki RDS dan dari Kejaksaan yang telah kami periksa, " bebernya.
Pihaknya saat ini terus melakukan penanganan joki CPNS Kejaksaan.
RDS dijerat dengan pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHPidana.
Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 Miliar.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Umi-Fadillah-Astutik-menjelaskan-Bripda-F-ditangkap-setelah-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.