Berita Lampung

Petani Gunung Balak Lampung Timur Tunggu Itikad BPN Selesaikan Persoalan Pencaplokan Lahan

Petani Gunung Balak Lampung Timur masih menunggu itikad baik BPN untuk menyelesaikan persoalan pencaplokan lahan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Suasana petani Gunung Balak saat demostrasi di halaman Kantor ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petani penggarap lahan Register 38 Gunung Balak mengancam akan kembali melakukan demonstrasi.

Ancaman demostrasi petani penggarap Gunung Balak itu, akan dilakukan jika pihak ATR/BPN tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan mereka.

Baca juga: Breaking News Peringati HUT ke-78 PGRI, Guru di Bandar Lampung Harap Pendidikan Terus Maju

Baca juga: Lapas Kelas I Bandar Lampung Berikan 7 Remisi Natal Warga Binaan

Dimana demonstarasi digadang akan lebih besar dibanding demo yang sudah sempat mereka lakukan pada 30 November 2023 kemarin, yang saat itu dilakukan di halaman Kantor ATR/BPN Lampung.

"Nanti akan ada gerakan yang lebih besar," kata pendamping petani penggarap Gunung Balak, Sumaindra Jawardi, Sabtu (9/12/2023).

Untuk informasi, demonstrasi itu buntut dari 401 hektare lahan petani penggarap, yang lokasinya ada di Desa Wana, Lampung Timur, tiba-tiba diterbitkan sertifikat tanah atas nama orang lain.

Klaim petani, lahan tersebut masih menjadi bagian Register 38 Gunung Balak tersebut.

Petani telah menggarap lahan tersebut sejak 1968 secara turun temurun sampai dengan saat ini.

Namun pada tahun 2021 terbitlah sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap.

Atas caplokan tanah itu, petani menduga adanya aktivitas mafia tanah atas proses penerbitan Sertifikat Hak Miliki (SHM) itu.

Sedikitnya 244 KK terdampak atas terbitnya sertifikat.

244 KK penggarap lahan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur itu tersebar dari penduduk di delapan desa setempat.

Sebarannya ada di delapan desa, terinci dari Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring mulyo, Desa Sribhawono, Desa Brawijaya.

Ditanya soal waktu, Sumaindra mengatakan saat ini petani masih menunggu hasil tindak lanjut dari BPN Lampung.

Jika sampai akhir tahun belum ada kejelasan, dimungkinkan petani akan kembali menyerukan aspirasi pada awal tahun.

"Bisa jadi awal tahun nanti," kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved