Berita Lampung

Petani Gunung Balak Lampung Timur Tunggu Itikad BPN Selesaikan Persoalan Pencaplokan Lahan

Petani Gunung Balak Lampung Timur masih menunggu itikad baik BPN untuk menyelesaikan persoalan pencaplokan lahan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Suasana petani Gunung Balak saat demostrasi di halaman Kantor ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023).  

Sementara, Suparji seorang petani penggarap di Register 38 Gunung Balak mengaku kerap mendapat intimidasi usai 401 hektar lahan dicaplok.

Intimidasi itu berupa pengusiran dari lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun itu mereka garap.

Bila tidak ingin diusir, petani penggarap harus membayar sertifikat tanah senilai Rp 150-200 juta.

Jika tidak memilih keduanya, petani penggarap tanah diancam untuk dihukum dengan kasus penyerobotan tanah.

"Dipaksa bayar sertifikat itu, jika tidak diancam dilaporkan ke polisi," kata Suparji, Kamis (30/11/2023) kemarin..

Dia mengatakan, intimidasi itu sudah diterima sejak 2021 silam, setelah sertifikat hak milik (SHM) Gunung Balak tersebut sudah mengatasnamakan orang lain. 

Dan hingga kini, aktivitas tersebut masih kerap diterima oleh petani penggarap.

"Khawatir kalau tiba-tiba, kami diusir dari lahan garapan kami, nanti mau makan apa," kata Suparji.

Mengatakan masyarakat setempat, sebelumnya memahami kalau lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan register.

Sehingga, aktivitas pertanian yang dilakukan disana dilakukan dengan cara tumpang sari, yakni menanam dengan tetap menjaga ekosistem hutan Gunung Balak.

"Yang ditanam, kelapa, singkong, sawit, sayuran dan lainnya," kata Suparji.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved