Berita Lampung

12 WBP di Lapas Kalianda Lampung Selatan Dapat Remisi Nataru

Sebanyak 12 WBP di Lapas kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, mendapat remisi Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - 12 WBP di Lapas Kalianda Lampung Selatan dapat remisi nataru. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 12 warga binaan pemasyarakatan ( WBP ) di Lapas kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, mendapat remisi Hari Raya Natal dan Tahun Baru ( Nataru ).

"7 WBP kasus umum dan 5 WBP kasus narkotika. Total ada 12 WBP yang kita ajukan untuk dapat remisi Nataru nanti," ujar Kepala Lapas Kalianda, Chandran Lestyono, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: 64 Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Lampung Selatan, Pelaku Orang Terdekat

Baca juga: Gadis di Lampung Selatan Dirudapaksa Ayah Tiri 30 Kali sejak Kelas 3 SD

"Remisi Nataru tersebut akan diberikan kepada WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan pada saat perayaan Natal 25 Desember 2023," sambungnya

Chandran mengatakan remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kata Chandran, remisi atau pengurangan masa hukuman diatur Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999.

Ia menjelaskan di dalam pasal tersebut bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Lalu, remisi atau pengurangan masa hukuman juga diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999.

Sambungnya, didalam pasal tersebut dijelaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Chandran menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk kasus-kasusnya campur. Mulai yang kasusnya narkoba, satwa juga kasus anak," katanya.

Chandran menyebut pemberian remisi kepada napi tersebut berbeda-beda, tergantung pasal dan masa hukuman yang telah dijalani.

Lebih lanjut Chandran mengatakan remisi yang diberikan WBP paling lama 1 bulan 15 hari.

"WBP kasus umum yang mendapat remisi 1 bulan ada 4 orang, 2 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," paparnya.

"Sedangkan untuk WBP kasus narkotika 4 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved