Berita Lampung

64 Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Lampung Selatan, Pelaku Orang Terdekat

Dinas PPPA mencatat 64 kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Lampung Selatan, Lampung.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Dinas PPPA Catat 64 Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 64 kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Lampung Selatan, Lampung.

64 kasus kekerasan pada anak dan perempuan itu meliputi kekerasan fisik, pelecehan pada perempuan, KDRT pada perempuan.

Baca juga: Gadis di Lampung Selatan Dirudapaksa Ayah Tiri 30 Kali sejak Kelas 3 SD

Baca juga: Pelaku Pencurian di Lampung Selatan Tak Berkutik saat Dijemput Polisi di Rumahnya

Lalu pada anak yakni tindak asusila anak di bawah umur, pelecehan pada anak, pembunuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan non fisik pada anak di bawah umur, TPPO, melarikan anak di bawah umur, narkoba anak dibawah umur, video seksual, fisik.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPA) Dinas PPPA Lampung Selatan Acam, mengatakan terdapat 64 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Lampung Selatan.

"Kasus kekerasan pada perempuan 11 kasus. Kasus kekerasan pada anak 47 kasus. Kekerasan pada laki-laki 6 kasus," ujar Acam, Senin (11/12/2023).

"Kasus kekerasan fisik pada perempuan ada 4 kasus. Lalu, pelecehan seksual pada perempuan (pemerkosaaan) 3 kasus, KDRT 4 kasus. Jumlah kekerasan pada perempuan ada 11 kasus," sambungnya.

Acam menjelaskan kasus kekerasan pada perempuan dan anak lebih dominan dari 2020 sampai 2023 yaitu kasus persetubuhan anak di bawah umur kurang dari 15 Tahun.

"Pelakunya rata-rata orang terdekat diantara nya bapak kandung, tiri, pakdenya, pamannya, kakeknya, pacarnya, sepupunya, tetangganya dan ada juga dari orang lain," ujarnya.

Lalu, Acam menjelaskan persetubuhan anak di bawah umur ada 33 kasus.

Kemudian, pelecehan atau pencabulan pada anak 3 kasus pada anak laki-laki dan 9 kasus untuk perempuan.

Selanjutnya, kekerasan non fisik pada anak dibawah umur 1 kasus pada anak laki-laki.

TPPO pada anak perempuan 2 kasus.

Kekerasan fisik pada anak laki-laki 2 kasus dan anak perempuan 1 kasus.

"Total jumlah kekerasan pada anak laki-laki 6 kasus dan pada anak perempuan 47 kasus. Sedangkan untuk keseluruhan kekerasan pada anak 53 kasus," ujarnya.

Kasus Tahun 2020 : 39 Kasus
Kasus Tahun 2021 : 69 kasus
Kasus Tahun 2022 : 94 Kasus
Kasus Tahun 2023 : 64 Kasus

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved