Berita Lampung

Lapas Kalianda Lampung Selatan Musnahkan Barang Terlarang dari Kartu Remi sampai Handphone

Lapas Kalianda musnahkan barang terlarang hasil razia dan targetkan bebas narkoba.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Lapas Kalianda Lampung Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil sitaan di halaman apel Lapas Kalianda, Kamis (14/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas IIA Kalianda Lampung Selatan tegas memberantas narkotika di dalam lapas

Maka dari itu Lapas Kalianda Lampung Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan di halaman apel Lapas Kalianda, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Belum Ada Kasus Covid-19 di Lampung Selatan, Diskes Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Polres Lampung Selatan Dirikan 11 Pos dan Siagakan 448 Personel Amankan Nataru

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang dimusnahkan Lapas Kalianda Lampung Selatan yaitu, kabel gulung, kipas, kartu remi, pinset, paku, pencukur jenggot, cotton bud, botol parfum, ikat pinggang, besi, pisau, cermin, gunting, dan handphone.

Kepala Lapas Kalianda, Chandran Lestyono bersama jajaran pejabat dan petugas staf lapas melaksanakan kegiatan pemusnahan dengan diikuti oleh penandatanganan berita acara pemusnahan.

Kepala Lapas Kalianda, Chandran Lestyono menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas narkotika di dalam lapas.

"Terima kasih atas komitmen bapak-ibu sekalian untuk terus berkomitmen dalam melaksanakan bersih-bersih dari Halinar (handphone, pungli, dan narkoba) di Lapas Kalianda," ujar Chandran.

Chandran menegaskan dirinya akan bersikap dan akan menindak tegas petugas yang mencoba terlibat untuk memasukkan barang-barang terlarang itu ke Lapas Kalianda.

"Jangan coba-coba jadi pengkhianat dengan memasukkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas," ucapnya.

"Saya berharap kita semua satu suara dan satu komitmen dalam membuat Lapas Kalianda aman dan kondusif," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved