Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Ajukan Kasasi Kasus Sahriwansah Cs ke Mahkamah Agung

JPU Kejari Bandar Lampung mengajukan kasasi terhadap eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah cs kasus korupsi retribusi

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung mengajukan kasasi terhadap eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah cs kasus korupsi retribusi sampah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Dinas Kesehatan Minta Warga Bandar Lampung Terapkan Hidup Sehat

Baca juga: Nelayan di Kalianda Tak Berani Melaut Gegara Angin Kencang

"Pengajuan itu melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang," kata M Angga Mahatama, dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (16/12/2023).

Ia menjelaskan, poin kasasi tersebut menyoal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.

Yakni terfokus pada pidana uang pengganti pada perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung tersebut, terdapat perbedaan putusan pidana pengganti yang dimaksud.

Antara lain, terhadap terdakwa Sahriwansah, JPU menuntut pidana Uang Pengganti, sebesar total Rp 3.868.115.000 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).

Dimana sebelumnya, sesuai perhitungan Jaksa telah dibayarkan oleh Mantan Kepala DLH tersebut, sebanyak Rp 3.895.200.000 (Tiga Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Sehingga, Penuntut Umum meminta Hakim memutuskan, sisa dari UP itu dikembalikan kepada Sahriwansah, sebanyak Rp27.800.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Namun pada putusan Banding, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana uang pengganti sebanyak Rp 2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Dimana Pengadilan Tinggi turut menghitung, Sahriwansah telah mengembalikan dengan jumlah sama tanpa ada tersisa dan yang harus dikembalikan kepadanya.

Sementara terhadap terdakwa Haris Fadillah. Jaksa pada tuntutannya meminta Hakim menjatuhkan hukuman pidana Uang Pengganti sejumlah Rp 804 juta.

Dengan pula dikurangi sebagian uang yang telah dikembalikan Rp87 juta, sesuai perhitungan Jaksa dan masih tersisa yang harus dikembalikan senilai Rp 717 juta.

Namun pada putusan di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, memutuskan uang pengganti terhadapnya hanya Rp 87 juta, dan seluruhnya sudah dikembalikan sesuai dengan perhitungan para Pengadil.

Dan terhadap berkas perkara atas nama Terdakwa Hayati, JPU pada tuntutannya meminta Hayati membayar sejumlah Uang Pengganti sebesar total Rp1.747.500.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dikurangi dengan sejumlah uang yang telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung, sejumlah Rp108 juta. 

Sehingga masih ada sisa yang harus dipulangkannya. Sejumlah Rp1.639.500.000 (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Namun pada putusan bandingnya, Hakim menilai seluruh uang pengganti telah dipulangkan oleh Hayati, dengan nilai Rp108 juta. Sehingga tak ada beban yang harus dibayarkan kembali olehnya. (Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved