Berita Lampung

Jadi Buronan Kasus Korupsi, Pria di Metro Lampung Tinggalkan Surat Wasiat

Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Metro memburu tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air lim

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali. 

Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Praktik dugaan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.

Ketiganya ialah Miyanto (61) ketua KSM Bugenvil, Slamet (47) Ketua KSM Anggrek, dan Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang kini buron

Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan, polisi berhasil menangkap dua dari tiga tersangka korupsi tersebut.

Iptu Rosali menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan sejak Kamis 1 Desember 2022. Dalam perkara itu polisi memeriksa sebanyak 81 saksi, terdiri terdiri dari pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material, hingga pekerja lapangan.

Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga kuitansi.

( Tribunlampung.co.id/Humam Ghiffary )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved