Berita Lampung

Telkom Sebut Pencuri Kabel Jaringan di Batanghari Lampung Timur Bukan Pegawainya

Polsek Batanghari mengamankan tujuh oknum pegawai Telkom karena diduga mencuri kabel jaringan milik perusahaan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur 
Barang bukti kabel jaringan PT Telkom yang dicuri sudah diamankan di Polsek Batanghari. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Polsek Batanghari mengamankan tujuh pelaku pencurian kabel jaringan milik PT Telkom.

Pada awalnya ketujuh pelaku merupakan pegawai PT Telkom.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait adanya pencurian kabel jaringan di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Teknisi PLN dan Keluarganya Terlibat Pencurian Kabel di Pringsewu dan Pesawaran

Perusahaan menegaskan, pelaku pencurian bukan pegawai Telkom, melainkan tenaga alih daya atau outsourcing.

VP Corporate Legal & Secretary Telkom Akses Rizky Kurniawan menyatakan, para pelaku pencurian tersebut merupakan tenaga outsourcing dari pihak ketiga yang menjadi mitra PT Telkom Akses, anak usaha Telkom.

"Pelaku pencurian adalah bukan karyawan Telkom, melainkan tenaga outsource dari mitra PT Telkom Akses (anak usaha Telkom) yang membantu operasional lapangan," katanya, Rabu (20/12/2023). 

Pihaknya mengaku telah berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Karena itu, PT Telkom bakal mendukung seluruh proses hukum yang berlaku demi mengusut tuntas kasus pencurian kabel tersebut. 

"Telkom Akses sebagai bagian dari TelkomGroup mendukung penuh proses hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan mitra yang mempekerjakan pelaku untuk tindakan lebih lanjut sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas dia. 

Amankan 7 Tersangka

Sebelumnya Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, mengungkapkan, ada tujuh tersangka yang diamankan.

Empat tersangka yaitu GL (28), IM (30), PY (21), dan TY (27), merupakan warga Lampung Timur.

Sementara tiga tersangka yang lain warga Metro, yakni CW (31), CG (29), dan MZ (31).

Rizal menuturkan, mereka beraksi pada Senin (18/12/2023) malam lalu.

Para tersangka mencuri kabel jaringan yang ditanam di dalam tanah di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved