Berita Lampung

Telkom Sebut Pencuri Kabel Jaringan di Batanghari Lampung Timur Bukan Pegawainya

Polsek Batanghari mengamankan tujuh oknum pegawai Telkom karena diduga mencuri kabel jaringan milik perusahaan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur 
Barang bukti kabel jaringan PT Telkom yang dicuri sudah diamankan di Polsek Batanghari. 

"Aksi kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom menggunakan cangkul dan ganco," jelas Kapolsek, Kamis (21/12/2023).

"Selanjutnya mengikat dengan seling dan kemudian menariknya menggunakan bantuan armada truk Fuso," sambungnya.

Apesnya, aksi pencurian tersebut terendus oleh pihak kepolisian.

"Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari, yang melintas di sekitar TKP, mencurigai aktivitas yang dilakukan oleh para tersangka," tutur Rizal.

"Kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan bersama petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait aktivitas yang dilakukannya," sambungnya.

Polisi pun menggelandang para tersangka ke Mapolsek Batanghari.

Akibat pencurian itu, PT Telkom ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta.

Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk Fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED telah diamankan di Mapolsek Batanghari.

Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved