Berita Lampung

Jadi Tersangka Korupsi KONI, Kadisnaker Lampung Agus Nompitu: Mohon Doanya

Agus Nompitu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Lampung. Ia pun mengaku sudah mengundurkan diri sebagai Kadisnaker.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu sudah mengundurkan diri seusai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu meminta dukungan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Ia pun mengaku sudah mengundurkan diri sebagai Kadisnaker Lampung.

Agus Nompitu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Lampung.

Baca juga: Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati Lampung Belum Sebut Identitas

Baca juga: Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Rp 2,5 Miliar

"Mohon doanya," ujar Agus Nompitu saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Rabu (3/1/2024).

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. 

"Insya Allah badai berlalu. Aamiin ya rabbal alamin," kata Agus. 

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membenarkan Agus Nompitu sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Beliau telah melaporkan bahwa memang benar telah menerima surat penetapan tersangka," kata Fahrizal. 

"Pak Agus ingin fokus dalam menghadapi permasalahan tersebut, sehingga Pak Agus memohon dibebastugaskan sementara," imbuhnya. 

Namun, Fahrizal mengaku belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Agus Nompitu.

"Jadi kemarin baru secara lisan, dan kami anggap sudah resmi. Pak Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas Kadisnaker," tutur Fahrizal.

Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 2,57 miliar.

Keduanya adalah Waketum II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Lampung Frans Nurseto dan Waketum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana KONI Lampung Agus Nompitu.

Tetapkan 2 Tersangka

Kejati Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung yang sempat mangkrak sejak 2021 silam.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved