Berita Lampung

Tadah Motor Curian, Warga Air Naningan Tanggamus Ditangkap Polsek Gadingrejo

Pelaku ditangkap di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Selasa (2/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
AS (35), warga Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, ditangkap karena menadah motor curian, Rabu (3/1/2024). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aparat menangkap seorang penadah motor curian di Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku berinisial AS (35), warga Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.

Pelaku ditangkap di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Selasa (2/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Tadah Motor Curian Tak Tahunya Milik Tetangga Sendiri, Pria 46 Tahun Dicokok Jajaran Polda Lampung

Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Rabu (27/12/2023) lalu.

Dijelaskannya, AS ditangkap karena menjadi penadah motor hasil curian.

“Sementara pelaku utama saat ini buron dan masih dalam operasi penangkapan,” kata dia, Rabu (3/1/2024).

Aparat juga berhasil menemukan sepeda motor milik Riyanto, warga Gadingrejo.

Sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ itu pelat nomornya telah diganti dengan B 4028 FPD.

“Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut,” ujar Nurul.

Dari hasil pemeriksaan, AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini sering jual beli sepeda motor hasil curian. 

Sepeda motor itu dibeli pelaku seharga Rp 6 juta dari pelaku curanmor yang saat ini masih dalam pengejaran.

Rencananya, AS kembali menjual sepeda motor tersebut.

Pelaku mengaku biasanya mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Nurul menambahkan, pelaku akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan.

Pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved