Berita Lampung

726 Istri di Pringsewu Lampung Gugat Cerai Suami, Ada 2 Faktor Dominan Penyebabnya 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pringsewu Taufik Hidayat mengatakan, istri yang menggugat cerai suami lebih tinggi dibandingkan pada cerai

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
ist
Ilustrasi perceraian 

“Kemudian ada juga yang mengajukan cerai karena salah satu pasangannya dihukum penjara,” ucapnya.

Pengajuan cerai karena pasangan dihukum penjara ada sebanyak dua perkara.(oky)

 

33 Perkara Dispensasi Kawin

Sebanyak 33 perkara dispensasi kawin di Pringsewu diajukan karena hamil di luar nikah.

Hal tersebut dikatakan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Taufik Hidayat kepada Tribun Lampung, Kamis (4/1).

Taufik mengatakan, dari 33 perkara dispensasi kawin tersebut, yang dikabulkan sebanyak 30.

Sementara tiga perkara lainnya itu, kata Taufik ada yang dicabut atau tidak melanjutkan dan ada yang ditolak.

Pada tahun 2023 dispensasi kawin paling banyak diajukan pada April dan Juni. Pada masa itu ada sebanyak lima pengajuan dispensasi kawin.

Dia menjelaskan, sebagian besar yang mengajukan untuk dispensasi kawin karena telah melakukan hubungan di luar pernikahan yang mengakibatkan kehamilan.

“Ya, dominasinya karena hamil duluan dari perkara masuk yang diterima sebesar 90 persen,” ucapnya.

Menurutnya, dispensasi kawin tersebut paling banyak diajukan oleh wanita.

“Sebagian besar yang paling banyak memang dari wanita,” kata dia.

Terlebih lagi pengajuan dispensasi kawin tersebut dilakukan oleh wanita yang usianya masih sangat belia.

“Dispensasi kawin di Pringsewu diajukan oleh wanita yang di bawah 19 tahun,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved