Berita Lampung
726 Istri di Pringsewu Lampung Gugat Cerai Suami, Ada 2 Faktor Dominan Penyebabnya
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pringsewu Taufik Hidayat mengatakan, istri yang menggugat cerai suami lebih tinggi dibandingkan pada cerai
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
“Kemudian ada juga yang mengajukan cerai karena salah satu pasangannya dihukum penjara,” ucapnya.
Pengajuan cerai karena pasangan dihukum penjara ada sebanyak dua perkara.(oky)
33 Perkara Dispensasi Kawin
Sebanyak 33 perkara dispensasi kawin di Pringsewu diajukan karena hamil di luar nikah.
Hal tersebut dikatakan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Taufik Hidayat kepada Tribun Lampung, Kamis (4/1).
Taufik mengatakan, dari 33 perkara dispensasi kawin tersebut, yang dikabulkan sebanyak 30.
Sementara tiga perkara lainnya itu, kata Taufik ada yang dicabut atau tidak melanjutkan dan ada yang ditolak.
Pada tahun 2023 dispensasi kawin paling banyak diajukan pada April dan Juni. Pada masa itu ada sebanyak lima pengajuan dispensasi kawin.
Dia menjelaskan, sebagian besar yang mengajukan untuk dispensasi kawin karena telah melakukan hubungan di luar pernikahan yang mengakibatkan kehamilan.
“Ya, dominasinya karena hamil duluan dari perkara masuk yang diterima sebesar 90 persen,” ucapnya.
Menurutnya, dispensasi kawin tersebut paling banyak diajukan oleh wanita.
“Sebagian besar yang paling banyak memang dari wanita,” kata dia.
Terlebih lagi pengajuan dispensasi kawin tersebut dilakukan oleh wanita yang usianya masih sangat belia.
“Dispensasi kawin di Pringsewu diajukan oleh wanita yang di bawah 19 tahun,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
| Pengguna Kendaraan di Lampung Tengah Kerap Putar Balik Usai Tiba di SPBU |
|
|---|
| RSUDAM dan Pemkab Mesuji Berkolaborasi Tingkatkan Pelayanan |
|
|---|
| Akademisi Itera Wanti-wanti Mutu Proyek Jl Simpang Korpri Lampung Bisa Jeblok karena Hujan |
|
|---|
| Terungkap Alasan Oknum Polisi Sembunyikan Mobil Curian di RSUDAM Lampung |
|
|---|
| Pemprov Lampung Akan Lebarkan Jalan RE Martadinata dan Lempasing–Padang Cermin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-cincin-pernihakan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.