Berita Lampung

726 Istri di Pringsewu Lampung Gugat Cerai Suami, Ada 2 Faktor Dominan Penyebabnya 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pringsewu Taufik Hidayat mengatakan, istri yang menggugat cerai suami lebih tinggi dibandingkan pada cerai

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
ist
Ilustrasi perceraian 

Sebab, anak harus mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.

“Sangat berdampak pada anak, tidak hanya mentalnya, tetapi pendidikan, kasih sayang bahkan ekonominya,” jelasnya.

Di PA Pringsewu, kata Taufik, tidak melulu gugatan diterima dengan begitu saja.

Pihaknya pun memediasi bagi pasangan yang mengajukan perceraian.

Dampaknya menurut Taufik cukup signifikan, dari 96 mediasi yang dilakukan, dengan mediasi tersebut dapat berhasil mencegah perceraian. (oky)

Faktor Ekonomi
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Taufik Hidayat kepada Tribun Lampung mengatakan, ada 14 faktor-faktor terjadinya perceraian di Bumi Jejama Secancanan tahun 2023 lalu.

Faktor terbanyak akibat perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus oleh pasangan suami istri.

“Ada sebanyak 482 yang menjadi faktornya,” kata Taufik.

Kemudian, faktor lainnya adalah karena masalah ekonomi.

Pada masalah ini, disebabkan karena suami tidak bekerja, suami baru di PHK dan yang lainnya.

Sehingga dari faktor ekonomi tersebut, menurut Taufik, dapat mengakibatkan perceraian.

“Pengajuan perceraian akibat faktor ekonomi tersebut jumlahnya sebanyak 219,” kata Taufik.

Sementara faktor terbanyak ketiga adalah, karena salah satu pasangan suami istri tersebut meninggalkan.

“Meninggalkan salah satu pihak ini jumlahnya sebanyak 26,” ujarnya.

Kemudian faktor lainnya seperti judi ada sebanyak lima, poligami satu, murtad satu dan cerai karena cacat badan dua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved