Berita Lampung

UPTD PPA Lampung Sulit Tangani Kekerasan Berbasis Gender Online, Korban Sulit Dihubungi

UPTD PPA Lampung kesulitan tangani Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) karena korban sulit dihubungi dan enggan melapor. 

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati
Kepala UPTD PPA Lampung Amsir mengatakan bahwa korban dari kasus KBGO seringkali sulit untuk ditemui dan dihubungi jadi kendala penanganan kasusnya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung sulit jangkau kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Lampung.

Kepala UPTD PPA Lampung Amsir mengatakan bahwa korban dari kasus KBGO seringkali sulit untuk ditemui.

Baca juga: Unit PPA Polres Lamteng Polda Lampung Amankan Pelajar SMA yang Rudapaksa Pacar di Kebun Karet

Baca juga: Polsek Menggala Polda Lampung Edukasi Ratusan Pelajar terkait TPPO dan PPA

Seringkali korban tidak mau ditemui atau sulit dihubungi pihak UPTD PPA Lampung lantaran merasa takut.

KBGO merupakan tindakan mengirim atau merekam gambar dan video alat kelamin dan tindakan seks secara online tanpa persetujuan.

Tindakan meneror atau mengancam orang lain berkali-kali dalam bentuk teks, gambar, atau video yang tidak diinginkan dan membuat tidak nyaman.

"Biasanya ketika kita hendak melakukan penjangkauan seringkali tidak ketemu dengan korban, saat didatangi korban malah tidak ada di tempat lalu dihubungi lewat telefon pun juga tidak aktif padahal sudah lapor ke Kementrian. Makanya kasus-kasus KBGO itu jarang ada yang selesai ditangani karena korbannya tidak mau dijangkau," ujarnya, Jum’at (5/1/2024).

Dijelaskan bila penanganan kasus KBGO memiliki proses yang lebih panjang dibanding kasus lainnya di PPA.

"Biasanya kalau KBGO itu kaitannya dengan cyber, di Lampung sendiri hanya Polda yang punya alat pendeteksi khusus untuk bisa mencari orangnya ini kan sulit." 

"Beberapa kasus yang ditangani Polda kita dampingi tapi memang prosesnya panjang. Dulu pernah juga sampai selesai di Lampung Barat," ujarnya. 

Menurutnya korban yang mengirim laporan hanya ingin terbebas dari aksi pelaku yang menekannya daripada menjatuhkan sanksi melalui UU ITE.

"Korban lapor ke kementrian itu dengan harapan supaya tekanan-tekanan pihak lawan bisa dihentikan. Tekanan-tekanannya si korban itu seperti tersebarnya foto-foto, chat. Mestinya kan pelaku diancam dengan UU ITE tetapi kuncinya kan ada pada si korban," kata Amsir.

Dikatakan alasan laporan kasus KBGO langsung dikirimkan kepada Kemenkumham, sehingga pihak PPA hanya menerima kasus kiriman dan melakukan penjangkauan.

"KBGO itu lebih banyak kasus kiriman dari Kementrian. Karena masyarkaat di Lampung ini kalau sudah kena kasus KBGO mereka nggak berani lapor. Karena takut ketahuan orang tua, sekolah, guru, atau lingkungannya. Akhirnya kementrian menyerahkan ke UPTD PPA untuk melakukan penjangkauan," katanya.

Diinformasikan olehnya mengenai laporan kasus KBGO di Lampung tahun 2023 diperkirakan hanya ada 1 sampai 2 kasus, lebih sedikit dibanding tahun 2022. 

(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved