Berita Lampung
Polsek Bangun Rejo Lampung Tengah Tangkap Penadah Ponsel Beli COD Orang Tak Dikenal
Polsek Bangunrejo Lampung Tengah tangkap penadah ponsel yang dibeli secara COD dari orang tak dikenal.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tangah amankan penadah ponsel curian.
Tersangka merupakan seorang petani inisial CT (42) warga Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Baca juga: Pastikan Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung Tinjau Langsung Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
Baca juga: Kakek-kakek Bawa Kabur Uang Rp 132 Juta Berkedok Joki PNS di Lampung Tengah
Sedangkan ponsel yang dibeli CT milik korban bernama Tiara (15) yang hilang saat acara salawatan di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Sabtu (25/11/2023) lalu.
Setelah dicari dan lapor polisi, pada Sabtu (6/1/2024), HP korban sudah ada ditangan seorang petani inisial CT (42) Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.
Kepala Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah Iptu Iskandar mengatakan, dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap penadah barang curian yaitu CT.
"CT mengaku, dia beli HP itu dari orang tak dikenal dengan cara COD di jalan Kampung Sukanegara, Bangunrejo, Lampung Tengah," kata Iskandar saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).
Kasus pencurian bermula pada bulan November 2023 lalu, saat korban tengah berada di Ponpes Darul Hikmah.
Tiara duduk di keramaian bersama peserta lain di acara salawatan.
Sekira pukul 22.00 WIB, dengan sadar ia meletakkan HP Vivo Y 20S warna hitam di pangkuan pahanya.
Setelahnya ia fokus pada acara salawatan.
"Namun saat ia hendak menggunakannya, HP itu sudah tidak ada di pangkuannya," ujar kapolsek.
Kapolsek melanjutlan, korban yang panik sempat berusaha mencarinya di sekitar lokasi.
Namun hasilnya nihil, dan nomornya sudah tidak aktif saat ditelpon.
Kejadian itupun dilaporkan ke polisi dengan kerugian korban sekitar Rp 2 juta.
"Setelah laporan diterima polisi dan diselidiki, ponsel korban sudah ada di tangan CT," katanya.
Kini CT berikut barang bukti ponsel milik korban diamankan di Polsek Bangunrejo.
Polisi juga tengah memburu pelaku pencurian Hp tersebut.
"Pelaku dijerat kasus pertolongan jahat pasal 480 KUHPidana. Hukuman penjara penadah curian paling lama 4 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.