Kasus Narkoba di Bandar Lampung

JPU Datangkan Dosen Unpad Bandung di Sidang Kasus Narkoba Andri Gustami

Jaksa penuntut umum mendatangkan seorang ahli hukum dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri G

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Jaksa penuntut umum mendatangkan seorang ahli hukum dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Senin (8/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum mendatangkan seorang ahli hukum dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Senin (8/1/2023).

Ahli hukum itu adalah Sigid Suseno, dosen Universitas Padjadjaran Bandung.

Secara historis, ahli yang dihadirkan sempat menjabat sebagai wakil rektor pada bidang tata kelola dan sumber daya universitas tersebut pada 2015 silam.

Baca juga: Sidang Narkoba AKP Andri Gustami Digabung dengan Terdakwa Lainnya

Sebelumnya, ia juga sempat menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sejak tahun 2013.

Diketahui, Sigid Suseno akan menjelaskan konteks permufakatan dalam UU Narkotika.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved