Kasus Narkoba di Bandar Lampung
JPU Datangkan Dosen Unpad Bandung di Sidang Kasus Narkoba Andri Gustami
Jaksa penuntut umum mendatangkan seorang ahli hukum dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri G
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Jaksa penuntut umum mendatangkan seorang ahli hukum dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Senin (8/1/2023).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum mendatangkan seorang ahli hukum dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Senin (8/1/2023).
Ahli hukum itu adalah Sigid Suseno, dosen Universitas Padjadjaran Bandung.
Secara historis, ahli yang dihadirkan sempat menjabat sebagai wakil rektor pada bidang tata kelola dan sumber daya universitas tersebut pada 2015 silam.
Baca juga: Sidang Narkoba AKP Andri Gustami Digabung dengan Terdakwa Lainnya
Sebelumnya, ia juga sempat menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sejak tahun 2013.
Diketahui, Sigid Suseno akan menjelaskan konteks permufakatan dalam UU Narkotika.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Bandar Lampung
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.