Berita Lampung
2 Peserta Ajukan Sanggah Akhirnya Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Pesisir Barat
Dua peserta seleksi PPPK teknis 2023 yang mengajukan sanggah ke BKPSDM Pesisir Barat terkait akhirnya dinyatakan lulus.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dua peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) teknis 2023 yang mengajukan sanggah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat terkait perolehan nilai afirmasi peserta lain akhirnya dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman kelulusan tersebut dirilis langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat No.800.1.2/9/PANSEL-CASNPB/2024 tentang Revisi pengumuman hasil seleksi kompetisi pasca perubahan afirmasi pada seleksi PPPK jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemkab Pesisir Barat tahun anggaran 2023.
Baca juga: Tahun Ini Pesisir Barat Usulkan 352 Tenaga Teknis PPPK ke Kemenpan RB
Baca juga: Anemia Jadi Penyebab Anak di Pesisir Barat Lampung Idap Stunting
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi CASN Pesisir Barat, Jon Edwar itu menjelaskan, hasil peninjauan kembali terhadap sertifikat kompetensi pada jabatan tertentu.
Sesuai dengan keputusan Kemenpan-RB No.650 tahu 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.
Berdasarkan hasil peninjauan kembali dari hasil pengolahan nilai oleh BKN , didapatkan perubahan nilai afirmasi sertifikat dari valid menjadi tidak valid sebanyak 16 peserta.
Dengan adanya perubahan nilai afirmasi pada pengolahan nilai ulang tersebut, maka didapatkan perubahan nama peserta yang lulus sebagai calon PPPK teknis Kabupaten Pesisir Barat.
Revisi pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 itu juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman No. 800.1.2/15/Pansel-CASNPB/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Adapun nama peserta PPPK teknis yang mengalami perubahan setelah pengolahan nilai ulang sebagai berikut.
Pada jabatan Ahli Pertama Analisis Kebijakan atas nama Wahyuni yang sebelumnya dinyatakan lulus atau PR2/ L menjadi tidak lulus atau PR2.
Kemudian, Fitri Andika yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus atau PR2 statusnya berubah menjadi lulus atau PR2/L.
Selanjutnya, pada bagian Pemula Pemadam Kebakaran atas nama Endri Susilo semula dinyatakan lulus atau PR2/L statusnya berubah menjadi tidak lulus atau PR2.
Lalu, peserta atas nama Asep Suprianto sebelum berstatus PR2 atau tidak lulus statusnya berubah menjadi lulus atau PR2/L.
Sebelumnya diberitakan, BKSDM Pesisir Barat mencatat ada 16 peserta seleksi PPPK tenaga teknis yang melampirkan sertifikat pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini saat ditemui ditemui di ruang kerjanya.
"Setelah kami kroscek, kami menemukan ada 16 peserta seleksi yang melampirkan sertifikat tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan untuk memperoleh nilai tambahan (afirmasi)," ungkapnya, Jumat (22/12/2023).
Mayoritas SPPG di Lampung Belum Kantongi Sertifikat SLHS |
![]() |
---|
Motor Anggota Samapta Polresta Bandar Lampung Raib di Halaman Rumah |
![]() |
---|
Ekskul Paskibra SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Juara Umum LKBB Nasional |
![]() |
---|
Kuliah Teknik Elektro Universitas Indonesia Lampung Bisa Buat Robot dan Mobil Listrik |
![]() |
---|
Melestarikan Cagar Budaya, Seharusnya Bagaimana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.