Pencurian Mobil di Bandar Lampung
Sidang Oknum Polisi Curi Mobil di MBK Bandar Lampung Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang lanjutan perkara oknum polisi yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung akan dilanjutkan pekan depan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara oknum polisi yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung akan dilanjutkan pekan depan.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengadakan sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (17/1/2024).
Sebab, seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa sudah rampung.
Baca juga: Utang Jadi Pemicu Polisi di Lampung Ajak Rekannya Curi Mobil
Baca juga: Breaking News 2 Oknum Polisi Kembali Jalani Sidang Pencurian Mobil di MBK
Dua oknum polisi menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan.
"Majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya hingga pekan depan, 17 Januari 2024," kata hakim, Rabu (10/1/2024).
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Oknum Polisi juga Gasak Uang dan Barang di Mobil Innova Curian |
![]() |
---|
Jaksa Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung |
![]() |
---|
Jalani Sidang Pencurian Mobil Innova, Fajar Pakai Peci Bermotif Emas |
![]() |
---|
Breaking News Oknum Polisi di Bandar Lampung Curi Mobil Innova Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Polisi Curi Mobil di MBK Bandar Lampung Kembali Didakwa Kasus Pencurian Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.