Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Sidang Oknum Polisi Curi Mobil di MBK Bandar Lampung Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang lanjutan perkara oknum polisi yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung akan dilanjutkan pekan depan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sidang lanjutan kasus pencurian mobil yang dilakukan dua oknum polisi digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara oknum polisi yang mencuri mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung akan dilanjutkan pekan depan.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengadakan sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (17/1/2024).

Sebab, seluruh agenda pemeriksaan saksi maupun terdakwa sudah rampung.

Baca juga: Utang Jadi Pemicu Polisi di Lampung Ajak Rekannya Curi Mobil

Baca juga: Breaking News 2 Oknum Polisi Kembali Jalani Sidang Pencurian Mobil di MBK

Dua oknum polisi menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan.

"Majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya hingga pekan depan, 17 Januari 2024," kata hakim, Rabu (10/1/2024).

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved