Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Utang Jadi Pemicu Polisi di Lampung Ajak Rekannya Curi Mobil

Alasan oknum polisi bernama Candra Setiawan membantu rekannya Fajar Wicaksono mencuri mobil terungkap dalam persidangan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Sidang lanjutan kasus pencurian mobil yang dilakukan dua oknum polisi digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Alasan oknum polisi bernama Candra Setiawan membantu rekannya Fajar Wicaksono mencuri mobil terungkap dalam persidangan.

Dalam fakta sidang sebelumnya, Candra mau membantu karena diimingi bakal diberikan mobil curian itu.

Harga mobil curian itu setara dengan utang Fajar kepada Candra senilai Rp 50 juta, dari total utang yang senilai Rp 100 juta.

Baca juga: Fakta Baru Oknum Polisi Curi Mobil di MBK Bandar Lampung Bikin Hakim Geram

Baca juga: Breaking News 2 Oknum Polisi Kembali Jalani Sidang Pencurian Mobil di MBK

Dalam sidang lanjutan, Rabu (10/2/1/2023), Candra mengungkapkan dirinya mau membantu proses pencurian itu karena utang yang tak kunjung dibayarkan oleh Fajar.

Padahal utang itu diberikan pada November 2022 lalu.

Sementara hingga mereka melakukan aksi pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton, Minggu (20/8/2023), utang tersebut belum dibayarkan.

"Karena memang sudah lama tidak dikembalikan (utang)," kata Candra dalam sidang di PN Tanjungkarang.

Candra mengatakan, upaya mencicil utang tidak dilakukan oleh Fajar.

"Dia berutang sejak November 2022 sejumlah Rp 100 juta. Terlampau lama," ujar Candra.

Buat Judi Online

Ada fakta baru yang terungkap dalam sidang kasus pencurian mobil yang dilakukan dua oknum polisi di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung.

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024).

Dua oknum polisi menjadi terdakwa, yakni Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan.

Fakta baru terungkap saat hakim bertanya soal alasan terdakwa Fajar Wicaksono nekat meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Candra Setiawan.

Mulanya Fajar nampak enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved