Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Andri Gustami Disebut Hakim Membual Soal Alasan Masuk Jaringan Narkoba Internasional
Reaksi hakim itu bermula dari Andri Gustami yang menjelaskan alasan masuk ke jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencecar eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dengan banyak pertanyaan.
Sebab, alasan Andri Gustami masuk ke jaringan narkoba internasional dinilai penuh bualan oleh hakim.
Baca juga: Sempat Diabaikan 2 Kali, Chat AKP Andri Gustami Akhirnya Direspons Jaringan Fredy Pratama
Reaksi hakim itu bermula dari Andri Gustami yang menjelaskan alasan masuk ke jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama karena untuk mengungkap jaringan itu.
Termasuk dengan uang hasil peredaran narkoba itu, yang diklaim digunakan untuk operasional pengungkapan kasus narkoba jaringan yang sama.
Tapi, Andri Gustami tidak bisa menunjukan bukti kuat dari argumennya itu.
Bukti kuat itu seperti surat tugas, bukti perintah maupun hasil laporan aktivitas Andri Gustami.
Bahkan, sekedar rekan koordinasi pun tidak sanggup dibuktikan Andri Gustami.
"Itu artinya bukan Undercover Buying dan Control Delivery, tapi memang saudara ingin masuk jaringan itu dengan tujuan lain," kata hakim.
Ditegaskan hakim, undercover buying merupakan suatu teknik khusus dalam penyelidikan kejahatan narkoba, dimana seorang informan atau anggota polisi (di bawah selubung) bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkoba.
Tujuannya dengan maksud pada saat terjadi hal tersebut, si penjual atau perantara atau orang-orang yang berkaitan dengan supply narkoba dapat ditangkap beserta barang bukti yang ada padanya.
Sedangkan dalam kasus Andri Gustami, jaringan narkoba tersebut secara utuh tahu bahwa dirinya adalah polisi.
"Saya rasa sidang ini penuh bualan oleh saudara (Andri Gustami), bagaimana tau undercover, kalo timnya tau kalau anda polisi. Kasus ini mereka tau anda polisi," kata hakim.
Lebih lagi, menurut hakim, Andri Gustami dalam berita acara pemeriksaan, secara totalitas menurut pada perintah dari jaringan tersebut.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.