Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Sempat Diabaikan 2 Kali, Chat AKP Andri Gustami Akhirnya Direspons Jaringan Fredy Pratama

Terungkap fakta baru dari persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang, Kamis (11/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terungkap fakta baru dari persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2023).

Dari handphone milik salah satu kurir narkoba yang tertangkap di wilayah Polres Lampung Selatan, Andri Gustami mulai membuka komunikasi dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Baca juga: Breaking News AKP Andri Gustami Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba

Komunikasi itu dengan menggunakan platform chatting.

Saat itu, yang dihubungi Andri Gustami adalah penghubung kurir.

Andri Gustami saat itu meninggalkan pesan berbunyi: 'Bro ini barangnya ketangkap, 50 kg, kalau mau aman kita koordinasi saja'.

Pesan perdana Andri Gustami saat itu tidak direspons.

Pada hasil tangkapan selanjutnya, Andri Gustami kembali menghubungi jaringan Fredy Pratama itu.

"Saya hubungi lagi. 'Ini barang ketangkap lagi, 18 kg'," ucap Andri Gustami.

Pesan tersebut kembali diabaikan.

Pada tangkapan selanjutnya yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan, Andri Gustami langsung menawarkan kerja sama.

"Setelahnya, tangkapan lagi, dah langsung saya tawarkan saja untuk kerja sama," kata Andri.

"Sempat dibalas kerja sama apa, dan saya balas untuk membantu meloloskan di Lampung Selatan. Setelah itu dibalas: 'Sudah pak saya sudah bicarakan ke bos'," lanjut Andri.

Setelah pembicaraan itu, Andri Gustami menawarkan sejumlah nominal upah yang atas perannya meloloskan narkoba.

Terjadi tawar-menawar upah untuk Andri Gustami dalam proses itu.

Akhirnya disepakati upah Andri Gustami adalah Rp 8 juta untuk setiap kilogram narkoba jenis sabu yang ia loloskan.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved