Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Hakim Sebut Ada Tujuan Tertentu AKP Andri Gustami Gabung Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai ada tujuan AKP Andri Gustami bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (11/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai ada tujuan AKP Andri Gustami bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Tujuan yang dimaksud adalah untuk mengamankan kariernya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Diketahui Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Baca juga: AKP Andri Gustami Beberkan Perkenalannya dengan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Dengan perannya meloloskan narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami mendapat upah sebesar Rp 8 juta untuk setiap kilogram sabu.

Majelis hakim menyimpulkan tujuan pribadi itu karena Andri Gustami tidak mau terus terang atas kegunaan uang yang didapatkan.

Mulanya, perihal uang penghasilan hasil meloloskan peredaran narkoba, Andri Gustami menyebut hanya untuk operasional kerja di Polres Lampung Selatan, khususnya pada satuan narkoba.

Ditanya berulang kali, Andri hanya menjawab itu.

Andri berdalih, acap kali uang uang operasional satuannya kurang, sehingga perlu uang dari dompetnya sendiri.

Andri mengklaim tidak ada uang yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Sedangkan menurut penilaian hakim, penggunaan uang narkoba oleh Andri Gustami juga termasuk keperluan pribadi.

Tujuannya adalah mengamankan jabatan Andri Gustami sebagai Kasat Narkoba.

"Operasional seharusnya jadi alasan pribadi juga karena jaminannya jabatan," kata hakim.

Mendengar pernyataan hakim, Andri Gustami terdiam.

Setelah itu, hakim bertanya lagi soal uang hasil meloloskan narkoba.

Namun, Andri tidak mau menjawab.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved