Berita Lampung
Oknum Guru Ponpes di Bandar Lampung Diduga Berbuat Asusila ke Santriwati
Guru berinisial SP (55) itu diduga berbuat tidak senonoh terhadap santriwatinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang guru sebuah pondok pesantren di Bandar Lampung dilaporkan ke polisi karena diduga berbuat asusila.
Guru berinisial SP (55) itu diduga berbuat tidak senonoh terhadap santriwatinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/47/I/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, yang dikeluarkan Polresta Bandar Lampung, 10 Januari 2024.
Baca juga: Guru Ngaji Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejari Tanggamus
Saat ini, Polresta Bandar Lampung masih mendalami laporan tersebut lewat Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Benar, ada laporan atas dugaan pencabulan atas nama terlapor SP. Kemarin sudah kami terima laporannya," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (12/1/2024).
"Kami masih melakukan upaya penyelidikan atas laporan korban," lanjut dia.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/LPHPA-Provinsi-Lampung-sesalkan-lambannya-penanganan-dugaan-kasus-asusila.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.