Berita Lampung

Oknum Guru Ponpes di Bandar Lampung Diduga Berbuat Asusila ke Santriwati

Guru berinisial SP (55) itu diduga berbuat tidak senonoh terhadap santriwatinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. Seorang guru sebuah pondok pesantren di Bandar Lampung dilaporkan ke polisi karena diduga berbuat asusila ke santriwatinya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang guru sebuah pondok pesantren di Bandar Lampung dilaporkan ke polisi karena diduga berbuat asusila.

Guru berinisial SP (55) itu diduga berbuat tidak senonoh terhadap santriwatinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/47/I/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, yang dikeluarkan Polresta Bandar Lampung, 10 Januari 2024.

Baca juga: Guru Ngaji Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejari Tanggamus

Saat ini, Polresta Bandar Lampung masih mendalami laporan tersebut lewat Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Benar, ada laporan atas dugaan pencabulan atas nama terlapor SP. Kemarin sudah kami terima laporannya," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (12/1/2024).

"Kami masih melakukan upaya penyelidikan atas laporan korban," lanjut dia.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved