Berita Lampung

Sindikat Jaringan Curanmor di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menerangkan, inisial para tersangka adalah SR (42) dan SN (29) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur
Sindikat jaringan curanmor di Lampung Timur ditangkap polisi.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Dua orang warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Lampung, tidak berkutik, saat diringkus dan langsung dibawa ke Polsek Sribawono, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor ( curanmor ) di wilayah Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menerangkan, inisial para tersangka adalah SR (42) dan SN (29) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Baca juga: Pemkot Metro Segera Bagikan Bantuan Pangan Beras ke KPM

Baca juga: 2 Napiter Lapas Metro Ikrar Setia NKRI

Ia menambahkan, para tersangka harus berurusan dengan pihak Kepolisian dikarenakan terlibat aksi pencurian sepeda motor merek Honda Revo, milik SS (54) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur pada 23 September 2023 lalu.

Kapolres menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh kedua orang pelaku.

"Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara mengambil dan membawa kabur sepeda motor," terangnya.

"Sepeda motor yang berada di garasi dengan posisi kunci kontak tergantung di sepeda motor," lanjutnya.

Ia menambahkan, pada pagi harinya korban mengetahui sepeda motornya hilang.

Bahkan korban sempat berusaha mencari bersama kerabat, dan tetangganya mengenai kendaraan roda dua miliknya tersebut.

Akan tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga memutuskan untuk membuat laporan polisi.

Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait adanya dugaan peristiwa kejahatan tersebut segera melakukan proses penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

"Tim Gabungan Polsek Bandar Sribawono, Melinting, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur pada Rabu (10/1/24) lalu melakukan penggrebekan," tukasnya.

"Dan berhasil meringkus kedua tersangka, sekaligus menyita sepeda motor merek Honda Revo, sebagai barang bukti," jelasnya.

Pera terangkan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved